Padang, fakta hukum nasional- Penasihat hukum Bogi Restu Ilahi, Mardefni, S.H., M.H membantah pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menyebut kliennya mangkir dalam proses eksekusi perkara dugaan pertambangan tanpa izin.
Mardefni menegaskan, pihaknya justru mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi kepada jaksa, sehingga tudingan mangkir dinilai tidak tepat.
“Kalau mangkir tentu kami tidak membuat surat permohonan penundaan. Untuk panggilan kedua, klien kami juga datang memenuhi panggilan,” ujar Mardefni dari kantor hukum Delova saat jumpa pers di Padang, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Bogi Restu Ilahi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair lima bulan kurungan. Dalam putusan itu, barang bukti atas nama Firdaus dikembalikan, sedangkan barang bukti atas nama Leni dirampas untuk negara.
Namun perkara itu berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Menurut Mardefni, putusan yang kemudian dipakai Mahkamah Agung (MA) mengacu pada putusan tingkat banding sehingga barang bukti dikembalikan.
“Jadi tidak ada barang bukti yang disita negara. Kami berharap pihak kejaksaan membaca secara utuh isi putusan pengadilan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Padang mengeksekusi terpidana Bogi Restu Ilahi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Desember 2025.
Kasi Intelijen Eriyanto menyebut eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum Hafiz Zainal Putra dan Irawati, S.H., M.H.
“Setelah administrasi dilengkapi, terpidana dibawa ke Rutan Anak Air Padang,” kata Hairul, Selasa (5/5/2026).
Kejari Padang menyatakan penanganan perkara pertambangan ilegal menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran sektor sumber daya alam di Sumatera Barat.


