Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara itu diputuskan setelah tim penyelidik menggelar ekspose perkara pada Kamis (23/7/2026). Hasilnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR selama periode 2023 hingga 2025.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Saldi, Jumat (24/7).
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya praktik penggunaan nama debitur fiktif atau "pinjam nama" sehingga penerima manfaat KUR diduga tidak sesuai dengan sasaran program pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, penyidik juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang berupa kelalaian maupun kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi hingga pencairan kredit.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995 atau sekitar Rp13,9 miliar.
Saldi menegaskan, penyidikan akan difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti, menghitung kerugian negara secara pasti, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Tim penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab," katanya.
Tak hanya perkara di Talawi, Kejati Sumbar juga masih menyelidiki dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Tabek Patah, dan Lubuk Alung.
Menurut Saldi, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memeriksa jajaran direksi Bank Nagari maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) guna menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran kredit.
"Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara ini akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta secara utuh berdasarkan alat bukti," tegasnya.
Kejati Sumbar menilai maraknya dugaan penyimpangan di sektor perbankan menjadi perhatian serius. Selain kasus Talawi, penanganan perkara serupa juga tengah berlangsung di sejumlah daerah, seperti dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani Kejari Pasaman serta dugaan korupsi pemberian kredit kepada pegawai Yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejari Payakumbuh.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa pidana terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.(rel)


