Pasbar, fakta hukum nasional – Tumpukan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya dimusnahkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat membakar dan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara, termasuk 2,06 kilogram narkotika, Rabu (12/8/2026).
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 2.067,05 gram. Terdiri atas ganja 1.358,42 gram dari delapan perkara dan sabu-sabu 708,63 gram dari 24 perkara.
Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan merupakan bagian penting dari eksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak menumpuk dan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini bertujuan menuntaskan eksekusi putusan pengadilan, mencegah penumpukan di Rupbasan, dan yang paling utama mengantisipasi risiko hilangnya atau disalahgunakannya barang bukti sensitif seperti narkotika,” tegas Tjut Zelvira.
Sementara, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB/BB) Kejari Pasaman Barat Anita Yuliana, S.H., M.H., menambahkan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan rutin. Ada tanggung jawab hukum dan administrasi yang harus dipastikan dalam setiap prosesnya.
“Barang bukti yang sudah inkracht harus dituntaskan sesuai putusan pengadilan. Apalagi narkotika, jangan sampai barang yang sudah kita sita dan sudah menjadi barang bukti justru kembali beredar atau disalahgunakan,” kata Anita.
Menurut Anita, pengelolaan barang bukti dimulai sejak proses penerimaan, penyimpanan hingga eksekusi. Seluruh tahapan harus memiliki dasar administrasi dan data perkara yang jelas.
“Semua harus sesuai administrasi dan data perkara. Apa yang dimusnahkan harus jelas asal perkaranya, jumlahnya, serta dasar putusan pengadilannya,” ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi kunci agar proses pemusnahan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Ini bentuk transparansi kita. Kami ingin memastikan proses pemusnahan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara narkotika, 10 perkara pencurian, enam perkara pencabulan, dua perkara pertambangan, satu perkara perkebunan, satu perkara perjudian, dua perkara pengrusakan barang, satu perkara kecelakaan lalu lintas, dan satu perkara pelanggaran ketertiban umum.
Untuk perkara narkotika, barang bukti antara lain berasal dari perkara Ronaldo Putra alias Putra bin Adnan Lubis dkk serta Zulman bin Karuman alias Karuman dkk.
Perkara pencurian antara lain berasal dari Didi Andrianto alias Didi bin Azmal Azri dkk. Perkara pencabulan antara lain dari Seprianus Halawa alias Tiyus Halawa bin Olembata dkk.
Perkara pertambangan berasal dari Zurherman alias Siman bin almarhum Zulkifli. Perkara perkebunan dari Khairal Can alias Iral bin Saharudin dkk.
Sedangkan perkara perjudian berasal dari Maiyendri alias Yendri alias Iyen dkk. Perkara pengrusakan barang antara lain dari Septian alias Septi bin almarhum Mahyudin dkk.
Ada pula perkara kecelakaan lalu lintas dari Jet Mario Erawan alias Ijet dan perkara pelanggaran ketertiban umum dari Iswandi.
Anita mengatakan pemusnahan juga menjadi langkah untuk mencegah penumpukan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Barang bukti yang perkaranya sudah selesai jangan sampai menumpuk. Karena itu, ketika sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan, segera kita laksanakan,” tuturnya.
Khusus narkotika, Anita meminta tidak ada celah dalam pengelolaannya. Sebab, barang bukti tersebut memiliki risiko tinggi apabila kembali keluar dari pengawasan aparat penegak hukum.
“Untuk narkotika, kita tidak ingin ada celah. Setelah proses hukumnya selesai dan putusan sudah inkracht, barang bukti tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Asisten I Setia Bakti, S.H., yang mewakili Bupati Pasaman Barat; Ketua DPRD Pasaman Barat H. Dirwansyah; perwakilan Kapolres Pasaman Barat, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.; perwakilan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu Diherpan, S.H.; Pabung Kodim 0305 Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir; Kepala BNNK Pasaman Rangga Noverio, S.H.; perwakilan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Damkar, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Kata Anita, kehadiran lintas instansi bukan sekadar formalitas. Pengawasan bersama diperlukan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai aturan.
“Yang kita jaga bukan hanya barang buktinya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu semuanya harus dilakukan secara terbuka, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Pemusnahan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan telah dibacakan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Pasaman Barat memastikan barang bukti dieksekusi sesuai ketentuan.
Terutama narkotika. Barang bukti yang telah disita negara tidak boleh kembali menjadi barang beredar di tengah masyarakat.(rel)



