Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Penyelidikan itu berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp 5,29 miliar hingga Triwulan III 2025.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan dari tiga pejabat. Mereka adalah Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, dan Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Saldi mengatakan permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa dan mekanisme pengelolaan subsidi.
“Permintaan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang adanya dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi dalam siaran pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Kejati Sumbar, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penyelidik menelusuri sejumlah hal, antara lain perencanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.
Penyelidik juga memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Kejati Sumbar masih akan mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut juga berpeluang dimintai keterangan.
Kejaksaan mengingatkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dimintai klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” ujar Kejati Sumbar.
Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan disebut kooperatif dan menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.
Kejati Sumbar akan mengevaluasi hasil klarifikasi, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh. Jika ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumbar menyatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala. (rel)


