-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPW Repro Dorong Kejati Sumbar Tuntaskan Penyelidikan Subsidi Trans Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T12:46:15Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (DPW Repro) Sumatera Barat, Roni, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.


    Roni mengatakan, langkah Kejati Sumbar menyelidiki dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perlu didukung. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp5,29 miliar hingga Triwulan III 2025.



    “Kami mendorong Kejati Sumbar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Kami juga akan ikut mengawal prosesnya agar perkara ini terang dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Roni, Rabu (12/8/2026).


    Menurut Roni, penyelidikan penting untuk mengetahui secara jelas proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban subsidi operasional Trans Padang.


    Ia meminta seluruh fakta dan dokumen yang ditemukan dalam proses penyelidikan ditelusuri secara cermat. Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana dan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Kalau ditemukan pelanggaran dan bukti yang cukup, kami berharap diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Roni.


    Meski demikian, Roni menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut dia, pihak yang dimintai klarifikasi tidak boleh langsung dianggap terlibat dalam tindak pidana.


    “Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan Kejati bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Yang kami dorong adalah prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.


    Sebelumnya, Kejati Sumbar menyatakan telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.


    Pada Rabu (12/8/2026), tim penyelidik kembali meminta keterangan tiga pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.


    Permintaan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.


    Kejati Sumbar juga masih mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh serta membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.


    Kejaksaan menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Permintaan klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.


    Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain. Jika ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    Roni berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan kelebihan pembayaran subsidi tersebut sekaligus memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Uang negara harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kalau memang ada penyimpangan, kami berharap Kejati Sumbar mengusutnya sampai tuntas,” kata Roni. (tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini