PADANG Fakta Hukum Nasional._ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti tajam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Camat Padang Timur terkait penataan dan penertiban puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jati, tepatnya di sekitar RSUP Dr. M. Djamil Padang, Sabtu (29/8/2026).
Roni mempertanyakan dasar dan konsistensi kebijakan penertiban tersebut. Menurutnya, alasan penataan kawasan agar lebih tertib, mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan bagi pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas, dan menegakkan aturan ketertiban umum memang dapat dipahami.
Namun, kata Roni, penertiban jangan berhenti pada tindakan membongkar atau mengosongkan lapak pedagang tanpa menghadirkan solusi yang jelas.
“Kalau memang tujuannya menata kawasan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum, kami mendukung. Tetapi sebelum dilakukan penertiban, pemerintah harus mencari solusi bagi para pedagang. Jangan sampai penertiban hanya menjadi tindakan menggusur, sementara persoalan tempat berjualan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat tidak dipikirkan,” tegas Roni.
Roni meminta Wali Kota Padang memastikan kebijakan penataan PKL dilakukan secara adil, terukur, dan tidak tebang pilih. Pemerintah, menurutnya, harus mampu menjelaskan secara terbuka lokasi mana yang melanggar aturan, apa dasar penertibannya, serta bagaimana solusi bagi pedagang yang terdampak.
“Jangan Hanya Fokus di Depan M. Djamil”
Roni juga mempertanyakan konsistensi Camat Padang Timur dalam menjalankan fungsi penataan wilayah.
Ia menyoroti keberadaan aktivitas perdagangan di kawasan sekitar jembatan Simpang Haru, termasuk penggunaan area yang berkaitan dengan saluran drainase untuk aktivitas berjualan yang menurutnya berpotensi mengganggu fungsi drainase dan menimbulkan kemacetan.
“Kalau memang penataan dan ketertiban menjadi alasan utama, kami ingin melihat apakah penertiban dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya kawasan depan RSUP M. Djamil yang menjadi sorotan. Di kawasan lain, termasuk sekitar jembatan Simpang Haru, juga perlu dilihat apakah ada aktivitas yang menggunakan fasilitas atau ruang publik sehingga mengganggu lalu lintas maupun fungsi drainase,” ujar Roni.
Menurutnya, Camat Padang Timur yang baru beberapa bulan menjalankan tugas harus menunjukkan kemampuan melakukan penataan wilayah secara menyeluruh, bukan hanya menyelesaikan persoalan di satu titik yang terlihat.
“Camat harus berani menata semua titik yang memang melanggar aturan. Kalau ada yang menggunakan drainase atau fasilitas umum untuk berjualan dan menyebabkan kemacetan, ya harus ditertibkan sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban hanya diarahkan kepada pedagang tertentu,” tegasnya.
Parkir Pra Bayar di RSUP M. Djamil Juga Harus Transparan
Selain persoalan PKL, Roni turut menyoroti pengelolaan parkir prabayar di kawasan RSUP Dr. M. Djamil Padang yang menurutnya juga perlu diperhatikan dari sisi dampaknya terhadap lalu lintas.
Ia meminta pihak terkait memastikan seluruh aspek pengelolaan parkir, termasuk kajian dan perizinan terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin), benar-benar sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan baru berupa antrean maupun kemacetan.
“Jangan hanya PKL yang dilihat dari sisi ketertiban lalu lintas. Sistem parkir juga harus dikaji. Kalau memang sudah ada kajian atau izin Andalalin, kita ingin memastikan implementasinya di lapangan benar-benar sesuai dan tidak justru membuat kemacetan,” katanya.
Roni menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan alasan ketertiban umum secara parsial.
“Kalau bicara ketertiban, semuanya harus ditata. Kalau bicara fasilitas umum, semuanya harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau bicara kemacetan, semua sumber kemacetan harus dievaluasi. Jangan sampai PKL ditertibkan karena mengganggu lalu lintas, sementara persoalan lain yang juga berpotensi menimbulkan kemacetan dibiarkan,” tegas Roni.
REPRO Sumbar: Penataan Harus Berkeadilan
Roni mendorong Wali Kota Padang turun langsung memastikan kebijakan penataan PKL di kawasan Jati tidak sekadar menjadi operasi penertiban, tetapi bagian dari kebijakan penataan kota yang memiliki solusi sosial dan ekonomi.
Ia meminta Satpol PP, Camat Padang Timur, Dinas Perhubungan, serta perangkat daerah terkait duduk bersama mencari solusi bagi pedagang dan melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang memang mengganggu fasilitas umum.
“REPRO Sumbar tidak menolak ketertiban. Justru kami mendukung Kota Padang yang tertib. Tetapi ketertiban harus berkeadilan. Pedagang jangan hanya disuruh pergi tanpa diberikan solusi. Pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar,” kata Roni.
Roni menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar kebijakan penataan kawasan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah hanya tegas kepada PKL kecil. Pemerintah harus menunjukkan keberanian menata seluruh titik yang memang bermasalah, siapapun yang berada di sana. Itu baru namanya penegakan aturan yang adil,” pungkas Roni..(Tim/Red)



