PADANG, FAKTA HUKUM NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menilai permohonan praperadilan yang diajukan Beny Saswin Nasrun (BSN) terkait perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi mengandung unsur nebis in idem atau perkara yang telah dipersoalkan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan JPU Budi Prihalda saat membacakan jawaban dan eksepsi Termohon Kejari Padang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa (8/9/2026).
Sebelum menanggapi pokok permohonan, Termohon Kejari Padang terlebih dahulu mengajukan eksepsi. Menurut Budi, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon memiliki substansi yang sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya.
"Dalam hal terjadinya nebis in idem, dapat disebabkan oleh pemohon yang tidak memberitahu advokat pemohon yang baru terhadap putusan praperadilan yang pertama, atau advokat pemohon tidak dapat melihat secara menyeluruh peristiwa hukum yang terjadi," kata Budi di hadapan majelis hakim.
Termohon Kejari Padang secara tegas juga menolak dalil-dalil pemohon yang tercantum dalam posita angka 1 hingga 140 dan petitum angka 1 sampai 16, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.
Dalam jawabannya, Termohon Kejari Padang mengelompokkan tanggapan terhadap permohonan tersebut ke dalam tujuh persoalan utama. Mulai dari hukum acara yang berlaku, pemenuhan minimal dua alat bukti, kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan hasil audit, keterangan ahli, keterangan saksi Reni Murni, asas praduga tak bersalah, hingga keabsahan penangkapan dan penahanan.
Budi menegaskan, praperadilan pada prinsipnya merupakan mekanisme untuk menguji aspek hukum acara pidana. Karena itu, tindakan penyidik harus diuji berdasarkan pemenuhan syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam permohonannya, kuasa hukum BSN mengajukan 16 poin petitum kepada hakim.
Salah satunya meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap BSN tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Pemohon juga mempersoalkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025 yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, pemohon mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara serta mempersoalkan keterangan ahli dan keterangan saksi Reni Murni.
Kuasa hukum BSN turut meminta penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta seluruh tindakan penyidikan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
Pemohon juga meminta penyidikan dihentikan, hak-hak BSN dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan praperadilan masih berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon Kejari Padang. (rel)


