Kuasa hukum Penggugat, Marhel Saogo, menyebut klaim kemenangan tersebut tidak mencerminkan substansi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut bukan menyatakan gugatan para Penggugat ditolak, melainkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong,” tegas Marhel, Senin (7/9/2026).
Bukan Ditolak, Hakim Putus NO
Marhel meminta publik tidak keliru memahami istilah hukum dalam amar putusan.
Menurutnya, putusan NO berbeda secara hukum dengan putusan ditolak. Putusan NO, kata dia, berkaitan dengan persoalan formal gugatan sehingga pokok perkara tidak diperiksa sampai pada substansi sebagaimana putusan yang menyatakan gugatan ditolak.
“Dalam perkara antara para Penggugat dan Tergugat, amar putusan dalam putusan hakim adalah dalam pokok perkara putusannya NO, bukan ditolak.”
Ia menjelaskan, Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyoroti persoalan syarat formil, termasuk keselarasan antara posita dan petitum.
“Pokok perkaranya tidak ditolak. Hakim hanya memeriksa dan mengoreksi atau berfokus pada syarat formil pengajuan gugatan para Penggugat,” jelasnya.
Dengan demikian, Marhel menilai tidak tepat apabila putusan NO kemudian dipublikasikan sebagai kemenangan mutlak Tergugat atau seolah-olah seluruh substansi gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan.
Justru Eksepsi Tergugat Ditolak Seluruhnya
Yang lebih penting, menurut Marhel, amar putusan juga memuat penolakan terhadap eksepsi Tergugat. “Justru eksepsi Tergugat yang ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim,” katanya.
Marhel menyebut persoalan ini berkaitan dengan dalil-dalil Tergugat mengenai penguasaan dua sertifikat, termasuk klaim mengenai keabsahan transaksi jual beli terhadap sertifikat yang menurut pihak Penggugat sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Karena itu, ia meminta publik melihat amar putusan secara utuh, bukan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Dua Kali Diberi Kesempatan, Tergugat Disebut Tak Hadirkan Saksi
Dalam proses persidangan, pihak Penggugat mengaku telah menghadirkan tiga orang saksi dan menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dalil gugatan.
Marhel juga menyebut Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Tergugat sebanyak dua kali untuk menghadirkan saksi.
Namun, menurut Marhel, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghadirkan saksi, termasuk Notaris yang berkaitan dengan akta yang menjadi bagian dari dalil pihak Tergugat.
“Tergugat tidak mampu menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya, khususnya Notaris yang menerbitkan Akta Notaris yang diklaim oleh Tergugat sebagai produk hukum yang sah secara hukum,” ujarnya.
Marhel mengklaim keterangan tiga saksi yang dihadirkan pihaknya justru membantah dalil-dalil Tergugat selama persidangan.
Tak Banding, Pilih Ajukan Gugatan Kembali
Putusan NO tersebut tidak membuat pihak Penggugat berhenti.
Marhel mengatakan, setelah mempertimbangkan pandangan dan saran Majelis Hakim, pihaknya memilih tidak mengajukan banding. Sebaliknya, pihak Penggugat akan memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan syarat formil sebagaimana yang menjadi perhatian Majelis Hakim.
“Kami tidak melakukan banding dan memilih memperbaiki gugatan dengan menyesuaikan saran Majelis Hakim dan mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Menurut Marhel, langkah tersebut menjadi pilihan strategis setelah pihaknya mempelajari pertimbangan hakim.
Persoalan Sertifikat Jadi Titik Krusial
Marhel menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah ketidaksesuaian antara uraian posita dan tuntutan dalam petitum.
Dalam posita, pihak Penggugat menguraikan bahwa dua sertifikat tanah yang menjadi objek persoalan telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Mentawai.
Namun, dalam petitum, pihak Penggugat meminta agar kedua sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan Penggugat II yang namanya tercantum dalam sertifikat.
“Akan tetapi Majelis Hakim punya pandangan yang berbeda dengan kami selaku kuasa hukum sehingga hakim memberikan putusan NO dan tetap menyarankan agar gugatan tersebut diperbaiki dan disesuaikan syarat formilnya,” imbuh Marhel.
Perkara Pidana Belum Berakhir
Tidak hanya jalur perdata, Marhel memastikan proses hukum pidana yang ditempuh pihaknya juga masih berjalan.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Tukirin dan Waino selaku pihak yang disebut sebagai pemilik masing-masing sertifikat telah dilakukan.
“Kami baru selesai melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan dari Pak Tukirin dan Waino selaku pemilik masing-masing sertifikat yang dikuasai oleh Pak Mendrofa dengan cara melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Marhel, penyidik selanjutnya akan menentukan status dan kelanjutan perkara tersebut. “Kita sebagai kuasa hukum optimis ini akan naik ke sidik karena berdasar proses hukum yang sudah kita lakukan dan juga bukti dan keterangan yang sudah disampaikan dan diperiksa oleh penyidik,” katanya.
“Jangan Sesat Menerjemahkan Amar Putusan”
Marhel kembali menegaskan bantahannya terhadap klaim kemenangan Tergugat.
“Kami sebagai kuasa hukum Pak Tukirin, Waino dan Pemda Mentawai membantah klaim kemenangan yang dilakukan oleh Pak Mendrofa, karena faktanya tidaklah demikian.” Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan hasil perkara hanya dari narasi yang disampaikan salah satu pihak.
Menurutnya, perbedaan antara NO dan ditolak merupakan hal mendasar dalam memahami amar putusan. “Sebagai advokat senior harusnya mampu membedakan amar putusan,” tegasnya.
Marhel menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan agar pejabat Pemda Mentawai, anggota DPRD maupun masyarakat luas tidak memperoleh informasi yang dianggapnya sepihak.
“Publik jangan mudah terprovokasi dengan klaim kosong maupun informasi sepihak tanpa mengonfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum dan pihak yang berperkara.”
Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Sengketa, Ada Kepentingan Masyarakat Mentawai
Marhel menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan para pihak yang berperkara.
Ia menyebut perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, terutama dalam konteks pembangunan serta peningkatan pelayanan kesehatan.
“Kami mengimbau agar proses ini kita dukung bersama karena ini kepentingan pemerintah dan masyarakat Mentawai, khususnya dalam rangka peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.”
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Kami ingin proses ini menjadi momentum untuk memutus rantai praktik penguasaan tanah dengan cara-cara melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat Mentawai dan berdampak juga terganggunya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” pungkas Marhel Saogo..(Muslim)


