-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Razia Miras, Sat Samapta Polres Pekalongan Amankan Ratusan Botol Miras dari Sebuah Toko di Karanganyar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T14:22:54Z
    banner 719x885

    Pekalongan, FHN - Dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan, Satuan Samapta Polres Pekalongan berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merk saat lakukan razia di salah satu Toko di Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/4/2022).


    Razia miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro, S.H. siang ini berhasil mengamankan sejumlah 648 botol minuman beralkohol sejenis anggur putih, anggur merah, singaraja dan beer prost selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.


    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Edi Yuliantoro, S.H. mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.


    "Siang ini, kami jajaran Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan 648 botol minuman beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di salah satu toko dan gudang milik warga di Karanganyar Kabupaten Pekalongan," imbuh AKP Edi Yuli.


    "Hal ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan," lanjutnya.


    "Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol," pungkasnya. ( Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini