Fakta Hukum, - Dengan adanya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka menjadi landasan hukum terbentuknya berbagi jenis Koperasi, salah satunya adalah Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dalam pelaksanaan kegiatannya memberikan pekerjaan bagi para anggotanya.
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang memiliki peran pokok, dalam pencapaian kinerja kegiatan bongkar muat barang dari, dan ke kapal di pelabuhan, serta gambaran umum tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan pada seluruh aktivitas di pelabuhan.
Koprasi Kopermar adalah sebuah koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), yang dirintis pada 2022 lalu dan baru melengkapi syarat sebagai sebuah koperasi dan juga telah diakui keberadaanya pada 2023 ini, Zulman T, selaku Ketua dari koperasi kopermar yang akrab di panggil abah ini, menjelaskan keabsahan dan kelengkapan dari koperasi kopermar.
secara administrasi, maupun secara hukum, yang telah di setujui oleh dinas² terkait seperti dinas koperasi, dinas tenaga kerja, dan instansi² terkait, menurut dari suatu keabsahan berdirinya sebuah koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan juga telah mendaftarkan seluruh anggota, sebagai peserta jamsostek kesehatan dan ketenagakerjaan.
Semua anggota kopermar juga telah dilengkapi dengan kartu keanggotaan(KTA) koperasi, KTA serikat pekerja dan juga telah melengkapi alat pelindung diri seperti Helem, sepatu septi dan rompi.
Untuk saat ini koperasi kopermar telah mulai melakukan kegiatan perdana, pada jumat 8 Desember 2023 bersama dengan koperasi Koperbam di areal pelabuhan Teluk Bayur, dan telah membuat kesepakatan untuk berbagi kerja yang di atur oleh pihak² terkait di areal pelabuhan Teluk Bayur.
evisuandi