Fakta Hukum,- Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari ke-2 (dua) dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kampar, lalu Kejaksaan Tinggi Riau dengan melakukan monitoring sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan oleh Jaksa Agung. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyoroti tentang tingkat kepercayaan publik, Intelijen Yustisial, penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa dan kedudukan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.
Hal pertama yang menjadi fokus utama Jaksa Agung dalam pengarahannya yakni mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Saat ini, pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2%.
“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai!” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung pun meminta agar para jajaran dapat mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.
Jaksa Agung juga menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Riau bahwa sebagai anggota Korps Adhyaksa, Kejaksaan memiliki dua peran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga sebagai aparat penegak hukum memahami setiap pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
Selanjutnya mengenai Intelijen Yustisial, Jaksa Agung menyampaikan kepada para jajaran agar dapat meningkatkan fungsi intelijen Yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.
“Laksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” imbuh Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan mengenai pelaksanaan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum melalui Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, bahwa penyelidikan intelijen yang dilakukan dengan menggunakan paradigma penyelidikan KUHAP telah dihentikan.
Kemudian menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor: B23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung menyoroti mengenai penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa. Jaksa Agung memerintahkan para jajaran agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
“Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus agar memedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan menyelenggarakan penyidikan perkara tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
Selanjutnya, dalam menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung tak henti-henti menekankan para jajaran Kejaksaan untuk harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” imbuh Jaksa Agung.
Mengenai hal itu, Jaksa Agung juga meminta agar para jajaran memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal itu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”.
Terakhir, Jaksa Agung meminta para pimpinan satuan kerja Kejaksaan RI dimanapun berada untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kepercayyaan dan dukungan dari masyarakat, karena semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.
Kunjungan kerja Jaksa Agung kali ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (K.3.3.1)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM. Dr. KETUT SUMEDANA. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936