Bekasi - Jajaran Polsek Cikarang Barat dan Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang menyebabkan korban Indah Agustiyani (27) terseret hingga lebih dari 200 meter.
Kejadian tersebut di Flyover Cibitung, Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Selasa (27/2/24).
Kedua pelaku AN (29) dan AG (22) diamankan pada Sabtu (2/4/24), AN diamankan di Kampung halamannya di Indramayu, sedangkan AG diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
"Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi memimpin tim dibantu dengan Unit Jatanras Polda Metro Jaya dan Unit Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku
Kemudian pelaku atas nama Andra Alias Andra berhasil diamankan di Blok Desa RT 01 RW 01 Desa. Tanjungkerta Kecamatan. Kroya Kab. Indramayu pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 02.30 Wib," jelas Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun dalam konfrensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/3/24).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol B 6765 TRV," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara. (H. Bonding)