-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar dan Pengadilan Agama Padang Panjang kembangkan Inovasi "Sari Madu Lebah Plus"

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 27 Oktober 2024, Oktober 27, 2024 WIB Last Updated 2024-10-27T02:00:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR - Peningkatan layanan publik pada Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar tidak hanya mencakup pengembangan inovasi di internal saja, tapi juga dengan melakukan kerjasama dengan stakeholder instansi/lembaga lainnya seperti rumah sakit, sekolah, kementerian agama, pengadilan dan sebagainya. Salah satu pihak yang sangat berkepentingan adalah Pengadilan Agama dimana produk putusan/penetapan pengadilan sangat berdampak terhadap status hukum perkawinan seseorang maupun status hukum anak yang lahir dari perkawinan.


    Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan X Koto, Batipuh dan Batipuh Selatan sebagai wilayah hukum Pengadilan Agama Padang Panjang, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar tanda tangani Perjanjian Kerjasama Pelayanan dengan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang melalui inovasi "Sari Madu Lebah Plus" yaitu Setelah Persidangan Dokumen Kependudukan Langsung Berubah dan Kerjasama Pemanfaatan KTP-el, KIA dan IKD dalam verifikasi data pencari keadilan di lingkup Pengadilan Agama Padang Panjang bertempat di ruang Kepala Dinas Dukcapil pada Jum'at, 25 Oktober 2024.


    Dalam sambutannya, Kadis Dukcapil, Armen Yudi menyambut baik peningkatan kerjasama tersebut dan berharap semoga dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan di Pengadilan Agama Padang Panjang.


    "Kalau dulu kerjasama kita hanya mencakup penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan yang bercerai saja, tapi sekarang alhamdulilah dengan kerjasama ini kita tingkatkan juga untuk putusan/penetapan pengadilan lainnya seperti itsbat nikah, pengangkatan anak, pengesahan anak, pengakuan anak dan putusan pengadilan lainnya," jelas kadis Armen.


    "Disamping itu kita juga sudah tanda tangani kerjasama pemanfaatan KTP-el, KIA dan IKD di pengadilan agama Padang Panjang, kita berharap semoga ini dapat menjadi salah satu media sosialisasi digitalisasi layanan yang Insya Allah akan dirilis portal layanan nasional aplikasi InaKu, InaPas dan InaGov pada tahun 2025, tutup Armen.


    Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Zakiyah Ulya sangat mengapresiasi sambutan luar biasa dari Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar dan berharap semoga kerjasama ini juga dapat meningkatkan kualitas layanan pengadilan kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan X Koto, Batipuh dan Batipuh Selatan.


    "Kerjasama ini merupakan karya terakhir saya sebagai Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang karena saya diamanahkan tugas baru sebagai Ketua Pengadilan Agama Painan. Semoga segala ilmu dan pengalaman selama ini termasuk bentuk inovasi dengan Dukcapil Tanah Datar dapat kami kembangkan juga di tempat tugas yang baru nantinya," harap Zakiyah.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini