
Payakumbuh , Fakta Hukum Nasional _ Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Payakumbuh. Kali ini, tiga orang tersangka pengedar sabu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba dalam operasi Antik yang digelar, Senin (23/6/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 12 gram, yang terbagi dalam beberapa paket besar dan kecil. Selain itu, turut diamankan uang tunai, timbangan digital, serta puluhan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Residivis Diringkus di Kebun
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyampaikan penangkapan berawal dari tersangka berinisial ER, seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
"ER kami amankan di sebuah kebun di Jorong Seberang Parit, Kecamatan Akabiluru. Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening," ungkap AKP Hendra, Selasa (24/6/2025) pagi.
Kepada petugas, ER mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lain berinisial BB, seharga Rp250 ribu.
Rumah Bandar Digerebek, 2 Pelaku Lain Tertangkap
Berbekal pengakuan ER, polisi langsung bergerak cepat ke rumah BB yang berada di kawasan yang sama. Di sana, BB berhasil ditangkap bersama seorang pria lain, AF.
"Di rumah BB kami temukan dua paket sabu seberat 9,62 gram, uang Rp250 ribu hasil penjualan, timbangan digital, dan sembilan pack plastik klip," jelas AKP Hendra.
Sementara itu, dari jok sepeda motor milik AF, polisi kembali menemukan 20 paket sabu siap edar seberat 2,84 gram.
Polisi Kejar Sumber Narkoba
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut.
"Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap dari mana sabu ini berasal. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," tegas Kasat Narkoba.(Rel)