-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Hujan Deras Guyur Padang, Drainase Tersumbat di Banuaran Nan XX – Warga Diminta Bongkar Sendiri Bangunan Penghalang Aliran Air

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T12:41:19Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 10 Juni 2025 Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, khususnya di kawasan Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, memicu kekhawatiran akan potensi banjir akibat saluran drainase yang tersumbat. Menindaklanjuti kondisi tersebut, aparat kelurahan bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik rawan genangan, Selasa (10/6).



    Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Banuaran Nan XX, Engky Espito, S.I.Kom, yang didampingi Ketua LPM Banuaran. Hasil pengecekan menemukan adanya penyumbatan aliran drainase yang disebabkan oleh bangunan milik warga yang menutup saluran air.



    Tanpa menunda, Kasi Trantib langsung berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat untuk memberikan teguran kepada warga bersangkutan. Respons warga cukup positif. Setelah diberikan penjelasan terkait dampak penyumbatan terhadap lingkungan sekitar, warga tersebut bersedia membongkar sendiri bangunan penghalang aliran drainase.



    “Kami apresiasi kesadaran warga yang langsung merespons dan membongkar sendiri. Hal ini perlu jadi contoh bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Engky Espito.


    Pihak kelurahan menegaskan akan terus memantau kondisi drainase, terutama di musim penghujan ini, dan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah atau membangun di atas saluran air demi mencegah banjir yang merugikan banyak pihak...(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini