-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Pasaman Barat, Berawal dari Truk Sawit Overload

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    الثلاثاء، 24 يونيو 2025, يونيو 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T11:29:54Z
    banner 719x885


    Pasaman Barat, Fakta Hukum Nasional _ Seorang pemuda berinisial NA (21) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, usai tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari pemeriksaan lalu lintas rutin terhadap sebuah truk sawit yang melanggar batas muatan, Jumat pagi (20/6/2025) di Simpang Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman.


    Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan penangkapan tersebut.


    "Pelaku NA diamankan sekitar pukul 07.10 WIB. Awalnya diberhentikan oleh petugas Satlantas karena truk yang dikemudikannya kelebihan muatan. Namun saat turun dari kendaraan, dari tubuhnya terjatuh sebuah botol yang diduga alat hisap sabu (bong)," jelas Iptu Andhika, Senin (23/6).


    Kecurigaan petugas pun meningkat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu di dalam dompet milik NA. Petugas Satlantas kemudian segera menghubungi Tim Satresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.


    Dalam pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RY (23), warga Kampung Jambu, Nagari Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RY pada hari yang sama, sekitar pukul 12.45 WIB.


    "Saat keduanya dipertemukan di hadapan Kepala Jorong setempat, pelaku NA mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RY," ungkap Kasat.


    Dari tangan NA, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


    Satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening

    -Satu bong dari botol

    -Dua buah jarum

    -Satu pemantik api gas

    -Satu dompet

    -Satu unit HP warna hitam


    Satu unit mobil truk colt diesel kuning nomor polisi BM 9487 FN

    Sementara dari RY, petugas mengamankan:

    Uang tunai Rp130 ribu diduga hasil penjualan sabu

    Satu unit iPhone warna hitam yang digunakan untuk transaksi


    "Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Iptu Andhika.


    Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar..(HumasResPasbar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini