Padang, Fakta Hukum Nasional– Siang itu, di Lapas Anak Aia, Kota Padang, suasana begitu hening. Di sebuah ruangan kecil, AKP Dadang Iskandar duduk tenang. Wajahnya bersih meski garis usia kian jelas. Saat seorang sipir menawarkan rokok, ia menolak halus. “Maaf, saya sedang puasa Daud,” katanya lirih.
Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan itu kini menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia menjalani hukuman atas kasus penembakan sesama polisi yang mengejutkan publik Sumatera Barat. Jumat malam, 22 November 2024, di halaman Mapolres Solok Selatan, ia menembak sahabat sekaligus koleganya, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas.
Sejak hari itu, hidup Dadang berbalik. Dari perwira yang malang melintang di medan operasi, ia kini menjadi narapidana. Tapi di dalam sel, ia tetap disegani. Religius, tegar, dan banyak beribadah. “Saya sadar, mungkin masa tua saya akan habis di sini. Karena itu saya perbanyak ibadah,” ujarnya.
Malam yang Mengubah Takdir
Dadang menuturkan, peristiwa malam itu bermula dari percakapan singkat. Ia bertemu Ulil di parkiran. Mereka sempat membicarakan proyek nasional, dari pembangunan rumah dinas hingga waduk. Namun topik beralih ke soal satu unit dump truk Isuzu milik AKP Syamsuardi yang ditahan Ipda Bagas.
Truk itu, kata Dadang, sebelumnya digunakan untuk mengangkut pasir pembangunan rumah susun. Ia heran mengapa kini ditahan, padahal materialnya sama. Saat ia bertanya, Ulil hanya menjawab singkat: “Ntar… ntar,” sambil menelpon.
Dadang merasa dilecehkan. “Sebagai atasan, saya merasa diinjak-injak harga diri,” ujarnya. Dalam hitungan detik, emosinya memuncak. Ia mengeluarkan pistol dan melepaskan dua tembakan ke tubuh Ulil. Sang sahabat roboh, tewas di tempat.
Amarah Dadang belum reda. Ia kemudian menembaki loteng rumah dinas Kapolres sebagai pelampiasan. “Kalau memang ada niat membunuh Kapolres, tentu bisa saya lakukan. Tapi saya hanya tembak ke atas. Itu pun spontan, karena emosi tak terkendali,” katanya.
Membantah Isu Tambang
Kasus ini sempat dikaitkan dengan sengketa tambang emas dan galian C ilegal di Solok Selatan. Dadang menepis tudingan itu. “Fitnah. Demi Allah, saya tidak kenal siapa pemilik tambang ilegal. Saya hanya membela anggota saya. Truk itu milik polisi juga, masa ditahan? Kalau sopirnya, silakan,” tegasnya.
Ia juga membantah kabar bahwa dirinya melarikan diri usai penembakan. Menurutnya, ia justru datang sendiri ke Polda Sumbar. “Saya telepon teman satu leting di Brimob, supaya tidak ada pergerakan. Saya menyerahkan diri demi keamanan, bukan kabur,” ucapnya.
Menanti Putusan Hakim
Dalam persidangan, Dadang mengaku tidak pernah melihat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia merasa penyidik mengarahkan keterangannya agar tampak seperti pembunuhan berencana. “Saya mohon hakim memutuskan sesuai fakta persidangan, bukan berdasarkan pesanan,” katanya.
Pengabdiannya selama 33 tahun di kepolisian ia sebut sebagai bukti loyalitas. Dari operasi kemanusiaan pengungsi Vietnam, operasi penegakan hukum di Aceh, hingga penyelamatan lima sandera perempuan yang ditawan GAM. Ia juga menerima sejumlah tanda jasa, termasuk Bintang Nararya.
Kini, di balik jeruji, Dadang hanya menunggu. “Saya yakin hakim akan adil, memutuskan dengan hati nurani,” ujarnya dengan nada pelan.(hen)


