-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Hinca Panjaitan Pasang Badan, Beny Saswin Resmi Jadi Tahanan Kota

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T11:01:15Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turun langsung menjadi penjamin pengalihan penahanan Anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN) dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Langkah politikus Partai Demokrat itu sekaligus menjadi bentuk sikap terbukanya terhadap proses hukum yang menjerat BSN.


    Hinca menjemput langsung Beny Saswin Nasrun dari Lapas Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Jumat (24/7/2026). Turut mendampingi kuasa hukum Hermansyah Hutagalung dan Daniel W. Panggabean.


    Pengalihan penahanan dikabulkan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada penyidik. Selain Hinca, penjamin lainnya adalah Anggota DPR RI Mulyadi, istri Beny Saswin Nasrun, dan Merry Nasrun.


    Hinca mengatakan dirinya sengaja turun tangan karena menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penanganan perkara tersebut. Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, ia menganggap pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya.


    "Terhadap seluruh kejahatan, saya lakukan intervensi. Jika tidak diintervensi, dia lebih jahat dari kejahatan. Penegak hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP, saya yes intervensi," tegas Hinca.


    Menurut Hinca, dirinya telah mengikuti perkembangan perkara itu sejak April 2026. Ia mengaku telah membahas kasus tersebut bersama rekan-rekannya di Komisi III DPR RI dan menyebut persoalan itu juga sudah sampai ke Kejaksaan Agung serta menjadi perhatian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


    Ia menilai perkara yang menjerat Beny merupakan persoalan bisnis terkait fasilitas kredit yang telah direstrukturisasi, sehingga tidak layak diproses sebagai tindak pidana korupsi.


    Hinca bahkan mengklaim telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.


    "Tidak ada sepeser pun negara yang dirugikan dalam kasus ini. Saya sudah cek tidak ada ruginya. Perkara ini harus dihentikan demi penegakan hukum, demi keadilan, demi KUHAP baru," ujarnya.


    Selain meminta perkara dihentikan, Hinca juga mengkritik lamanya masa penahanan Beny sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.


    Menurutnya, Beny telah ditahan sekitar 40 hari meski bukan buronan atau daftar pencarian orang (DPO).


    "Sungguh tak adil Kejaksaan menahan Beny Saswin 40 hari termasuk saat menjadi musafir, bukan DPO ya. Saya kira Beny Saswin satu-satunya yang keluar dari tahanan didampingi wakil rakyat. Beny Saswin bukan bandar narkoba, bukan teroris, jangan sampai seperti itu," katanya.


    Hinca juga melontarkan peringatan keras apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.


    "Jika Kejari Padang melanggar undang-undang, ada tiga hukuman: copot Kajari, Kasi Pidsus, dan penyidiknya," tandasnya.


    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Beny Saswin Nasrun.


    Menurutnya, tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.


    "Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti," ujar Eriyanto.


    Ia menjelaskan, selama menjalani tahanan kota, Beny wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor ke Kejaksaan Negeri Padang setiap hari Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis penyidik, serta tidak menghilangkan, mengubah, maupun memengaruhi alat bukti.


    Apabila seluruh syarat tersebut dilanggar, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status Beny menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan).


    "Apabila tersangka BSN melanggar syarat-syarat tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan melakukan penahanan Rutan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


    Eriyanto juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam tahap penyidikan.


    Menurutnya, Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini