Jakarta, fakta hukum nasional – Pergantian pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali bergulir. Kali ini, rotasi menyasar dua posisi strategis: Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10426/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026, Djamaluddin meninggalkan jabatan Kajari Bukittinggi untuk menduduki posisi Jaksa Ahli Madya pada Kejati Aceh. Kursinya akan ditempati Fithrah, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Rotasi juga mengakhiri masa tugas Burhan sebagai Aspidum Kejati Sumbar. Ia dipromosikan menjadi Kajari Gowa, Sulawesi Selatan. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi Mahmudin, sebelumnya Kajari Way Kanan, Lampung.
Pergantian Aspidum memiliki bobot tersendiri. Bidang pidana umum merupakan salah satu lini utama penegakan hukum Kejaksaan. Aspidum berada pada posisi yang menentukan arah pengendalian penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Sumbar.
Peran tersebut semakin penting seiring perubahan paradigma penegakan hukum pidana nasional. Jaksa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelaksana penuntutan, melainkan sebagai pengendali perkara melalui prinsip dominus litis. Kewenangan itu menuntut jaksa terlibat sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses penuntutan dan eksekusi.
Mahmudin karena itu menghadapi pekerjaan yang tidak ringan. Ia perlu memastikan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Sumatera Barat berjalan efektif, sekaligus menjaga kualitas penanganan perkara agar tetap terukur, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Penanganan perkara pidana umum menjadi salah satu wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Setiap keputusan penegakan hukum berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan.
Di tengah rotasi tersebut, Kejati Sumbar juga tengah menjalankan proses asesmen untuk pengisian sejumlah jabatan eselon III/b, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Koordinator.
Dua pejabat Kejati Sumbar yang mengikuti asesmen di Kejaksaan Agung adalah Kepala Seksi III Bidang Intelijen Lexy Fatharany dan Kasi A Pidum Oharda Zulfikar.
Asesmen itu menjadi bagian dari proses pemetaan kompetensi dan kapasitas pejabat yang diproyeksikan mengisi jabatan strategis. Bagi organisasi, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan.
Rangkaian mutasi dan asesmen tersebut memperlihatkan bahwa penyegaran organisasi di Kejati Sumbar tidak berhenti pada pergantian pejabat. Ada tuntutan agar perubahan struktur diikuti peningkatan kualitas kerja.
Bagi jajaran baru, ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan sekadar kemampuan menempati jabatan, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel dan dipercaya masyarakat.(rel)


