-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dominus Litis: Kekuasaan yang Harus Kembali kepada Keadilan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T11:59:12Z
    banner 719x885

     



    Oleh:  Dr Therry Gutama S.H M.H


    Hukum pada hakikatnya lahir dari kebutuhan manusia untuk menata kehidupan bersama. Ia hadir bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam batas-batas keadilan.


    Karena itu, ketika negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, yang diberikan sesungguhnya bukan sekadar kekuasaan. Di dalamnya terdapat amanah dan tanggung jawab. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk menggunakannya secara hati-hati, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Dalam konteks inilah asas dominus litis menjadi relevan dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.


    Secara sederhana, dominus litis dapat dimaknai sebagai pengendali perkara. Dalam sistem peradilan pidana, prinsip tersebut menempatkan jaksa pada posisi penting dalam menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 juga telah menempatkan jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan.


    Perkembangan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 semakin memperkuat kebutuhan untuk melihat kembali posisi tersebut. Namun, penguatan dominus litis tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai perluasan kekuasaan jaksa. Ia harus dibaca sebagai penguatan tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap perkara yang sampai ke pengadilan telah melewati proses hukum yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Kekuasaan tanpa tanggung jawab berpotensi menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, tanggung jawab tanpa kewenangan akan membuat hukum kehilangan daya untuk bekerja secara efektif. Di situlah keseimbangan menjadi penting.


    Jaksa Bukan Sekadar Pengantar Perkara


    Dalam praktik penegakan hukum, perkara pidana tidak berhenti pada proses penyidikan. Berkas perkara harus diuji kembali sebelum negara mengambil langkah lebih jauh melalui penuntutan.


    Di sinilah posisi jaksa menjadi strategis.


    Jaksa tidak semestinya hanya dipandang sebagai pihak yang menerima hasil penyidikan untuk kemudian membawanya ke pengadilan. Jaksa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum, memiliki dasar pembuktian yang memadai, dan layak dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.


    Dengan demikian, dominus litis sesungguhnya bukanlah privilese kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas proses hukum.


    Perkara yang dibawa ke pengadilan haruslah perkara yang telah melalui proses penilaian secara objektif. Sebab pengadilan bukan tempat untuk mencoba-coba kebenaran. Pengadilan adalah ruang untuk menguji kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.


    Karena itu, semakin kuat posisi jaksa sebagai pengendali perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap integritas, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitasnya.


    Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kecepatan

    Penegakan hukum sering kali diukur dari seberapa cepat perkara diproses. Padahal, hukum tidak mengenal prinsip bahwa semakin cepat seseorang diproses, semakin baik penegakan hukum.


    Di balik setiap perkara terdapat manusia. Ada nama, keluarga, pekerjaan, martabat, dan masa depan. Sebuah keputusan hukum dapat memberikan konsekuensi yang panjang terhadap kehidupan seseorang.


    Karena itu, dominus litis seharusnya tidak dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan nasib seseorang secara sepihak. Ia justru merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa nasib seseorang tidak ditentukan secara sewenang-wenang.


    Dalam perspektif filsafat hukum, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus ditempatkan dalam keseimbangan. Kepastian hukum tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan. Keadilan tanpa kepastian dapat berubah menjadi subjektivitas. Sementara kemanfaatan tanpa batas hukum dapat membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

    Maka, hukum membutuhkan keseimbangan antara ketiganya.


    Masyarakat Juga Memiliki Tanggung Jawab


    Pembicaraan mengenai penegakan hukum sering kali menempatkan seluruh beban tanggung jawab pada aparat. Padahal, kehidupan hukum merupakan tanggung jawab bersama.


    Negara wajib menegakkan hukum. Aparat wajib menjalankan kewenangan secara profesional. Namun, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan menghormati proses hukum.


    Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengawasi, bertanya, menyampaikan kritik, dan mempertanyakan kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum. Dalam negara demokratis, kontrol publik merupakan bagian penting dari kehidupan hukum.


    Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman.


    Di era media sosial, sebuah informasi dapat menjadi viral dalam hitungan menit. Potongan video, komentar, atau narasi tertentu dapat membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta terungkap. Kondisi ini perlu disikapi dengan kedewasaan.


    Viralitas bukan alat pembuktian. Opini publik bukan putusan pengadilan.


    Tidak setiap perkara yang ramai di media sosial berarti proses hukumnya keliru. Sebaliknya, tidak setiap tindakan aparat otomatis benar hanya karena dilakukan oleh institusi penegak hukum.


    Keduanya harus diuji melalui hukum, fakta, alat bukti, dan mekanisme yang tersedia.


    Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat dugaan penyimpangan. Namun, kritik seharusnya dibangun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan potongan informasi yang beredar di ruang digital.


    Dengan demikian, masyarakat tidak kehilangan daya kritis, tetapi kritik ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab.


    Pengawasan adalah hak. Menghormati hukum adalah kewajiban. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi.


    Mengembalikan Kekuasaan kepada Keadilan


    Pada akhirnya, perdebatan mengenai dominus litis bukan semata-mata mengenai siapa yang mengendalikan perkara. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa kewenangan itu digunakan.


    Kekuasaan penuntutan harus diarahkan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Karena itu, penguatan dominus litis harus berjalan bersama penguatan pengawasan, transparansi, integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


    Kepercayaan publik terhadap hukum tidak lahir dari banyaknya perkara yang diproses. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa hukum diterapkan secara objektif, prosesnya dapat diawasi, hak setiap orang dihormati, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.


    Pada titik tersebut, dominus litis tidak lagi sekadar berarti “penguasa perkara”. Ia menjadi amanah untuk menjaga agar perkara tetap berada di jalan hukum menuju keadilan.


    Sebab hukum pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling kuat. Hukum adalah tentang bagaimana kekuasaan dibatasi, bagaimana manusia dilindungi, dan bagaimana keadilan diwujudkan.


    Keadilan bukan sekadar tujuan hukum. Keadilan adalah alasan mengapa hukum harus ada.**


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini