-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga jual beli Rokok Tanpa Cukai, Polres Pariaman amankan seorang Agen

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 15 April 2022, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T17:52:16Z
    banner 719x885

    Sumbar, FHN - Pariaman, Seorang agen rokok di Kota Pariaman diamankan Polisi. Pasalnya, ia diduga memperjualbelikan ratusan bungkus rokok tanpa cukai.


    Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin saat dikonfirmasi membenarkannya.


    Pria berinisial RS (32) warga Matur Kabupaten Agam, diamankan di Simpang Empat Batu Basa Nagari III Koto Amal Kec. IV Koto Amal Kab. Padang Pariaman, pada Rabu (13/4) sore.


    "Polsek IV Koto Amal telah mengamankan sub agen rokok tanpa cukai, dengan barang bukti ratusan slof rokok berbagai merk," katanya, Kamis (14/4).


    Ia menyebut, kronologis kejadian berawal pada saat adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli rokok tanpa cukai.


    Dari informasi tersebut, kemudian Tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek IV Koto Amal dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli, SH melakukan penggeladahan terhadap satu unit mobil Isuzu Panther warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BA 1041 RF. "Saat diamankan, didapati rokok tanpa cukai sebanyak 419 Slop," ujarnya.


    Rokok yang diamankan diantaranya merk SP King sebanyak 19 slof, Lukman sebanyak 91 slof, Lukman Mild sebanyak 82 Slof, Coffe Stik sebanyak 126 slof, J 45 sebanyak 52 slop dan 8 bungkus, serta rokok MTJ sebanyak 48 Slof dan 2 bungkus.


    "Barang bukti telah diamankan di Polsek IV Koto Amal, dan kini tengah dalam proses penyidikan," pungkasnya.(*)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini