-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Seorang Pria Paruh Baya diduga pengedar Sabu Ditangkap Polsek Padang Utara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 15 April 2022, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T17:56:51Z
    banner 719x885

    Sumbar, FHN - Padang, Seorang pria yang usianya sudah paruh baya di Padang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH membenarkan perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.


    Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 April 2022, sekira pukul 17.45 WIB di sebuah rumah Jl. Gajah Mada Kelurahan Gunung Pangilun Kec. Padang Utara, Kota Padang oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara.


    "Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial ES yang berprofesi sebagai Pedagang. Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya," sebut Kompol Nahri Sukra.


    Dikatakan Kapolsek Padang Utara ini, dari hasil penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu (Bong), korek api gas, 1 pack plastik klip bening serta 1 unit HP Samsung Warna Hitam.


    "Saat penangkapan, dari interogasi terhadap pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut," ujarnya.


    "Sangat kita sayangkan sekali di usia yang tidak lagi muda, tersangka ini masih melibatkan diri dengan Narkoba," sambung Kompol Nahri.


    Akibat ulahnya itu, pelaku ES di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini