Padang, fakta hukum nasional — Ifraldo melalui kuasa hukumnya dari Alam Law Office melaporkan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen penyidikan yang masih mendasarkan status Roni Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana pencurian, meskipun perkara tersebut telah diputus bebas dan berkekuatan hukum tetap.
Perkara dimaksud bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 289/Pid.B/2025/PN Pmn yang menyatakan Roni Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan penuntut umum. Putusan bebas itu kemudian memperoleh kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 790 K/Pid/2026 menolak permohonan kasasi penuntut umum.
Kuasa hukum Ifraldo, Alam Suryo Laksono S.H M.H menjelaskan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi bahwa keadaan hukum yang menjadi dasar perkara harus menyesuaikan dengan amar putusan pengadilan. Karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum berikutnya semestinya berpedoman pada putusan yang telah bersifat final dan mengikat.
Namun, menurut pelapor, penyidik masih mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, masing-masing pada 30 April 2026 dan 21 Mei 2026. Selain itu, penyidik juga menerbitkan surat panggilan tersangka tertanggal 21 Juli 2026 yang, menurut pelapor, masih menggunakan status Roni Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana pencurian sebagai dasar dalam perkara dugaan penyertaan.
Atas dasar itu, Ifraldo melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut mendalilkan adanya penggunaan dokumen penyidikan yang memuat keadaan hukum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan fakta hukum setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Alam Suryo, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Setiap aparat penegak hukum, kata dia, berkewajiban menjunjung asas kepastian hukum (legal certainty) serta asas res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang sebagai kebenaran hukum.
"Laporan ini diajukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara," ujar Alam Suryo Laksono, Senin,(3/08/2026).
Pelapor mendasarkan laporannya pada Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penyesatan proses peradilan. Dugaan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(rel)


