-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ifraldo Laporkan Dugaan Penyesatan Proses Peradilan, Soroti Status Tersangka Meski Perkara Telah Inkrah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T09:04:16Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Ifraldo melaporkan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat, Senin (3/8/2026).


    Laporan tersebut diajukan karena Ifraldo mengaku hingga kini masih berstatus sebagai tersangka, sementara perkara yang berkaitan dengan penetapan tersebut, menurut pihaknya, telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung.


    Kuasa hukum Ifraldo, Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Menurut Alam, dalam negara hukum setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam proses penyidikan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, semestinya mengacu pada keadaan hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Putusan yang telah inkrah, kata dia, tidak hanya mengakhiri suatu perkara, tetapi juga menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses penegakan hukum berikutnya.


    "Laporan ini kami sampaikan agar dugaan tersebut dapat diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah memperoleh kepastian hukum, bukan menghakimi pihak tertentu," ujar Alam.


    Ia menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari dugaan masih digunakannya dokumen atau keadaan hukum dalam proses penyidikan di Polres Padang Pariaman yang dinilai tidak lagi sejalan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji secara objektif karena berpotensi memengaruhi integritas proses peradilan.


    Dalam laporannya, tim kuasa hukum merujuk Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penyesatan proses peradilan. Namun, Alam menegaskan bahwa terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik yang harus dibuktikan melalui proses hukum secara profesional dan independen.


    Alam menilai pelaporan tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong penegakan hukum yang menjunjung prinsip due process of law, equality before the law, dan supremasi hukum.


    Melalui laporan itu, pihaknya meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, serta menetapkan tersangka apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.(rel)


    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini