Padang, fakta hukum nasional – Solidaritas ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Padang. Sebanyak 61 advokat kompak mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami advokat Khairul Abbas, S.H., saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum Universitas Fort De Kock.
Ketua DPC Peradi SAI Padang Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H. mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan setiap anggotanya memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas.
"Perkara ini bukan hanya menyangkut saudara Khairul Abbas, tetapi menyangkut marwah profesi advokat. Sebanyak 61 tanda tangan surat kuasa dari pengurus Peradi SAI mengawal dugaan kekerasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa Peradi SAI solid dan tidak akan membiarkan ada advokat yang mendapat intimidasi atau kekerasan saat menjalankan profesinya," kata Martry, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap tindakan kekerasan maupun upaya menghalangi advokat dalam menjalankan tugas harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami percaya Polda Sumbar akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Peradi SAI akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Khairul Abbas menjelaskan, insiden bermula ketika dirinya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Universitas Fort De Kock. Saat itu, ia melihat personel Satpol PP Kota Bukittinggi memasuki lahan milik kliennya melalui bagian belakang tanpa memperlihatkan dokumen resmi.
"Saya hanya mempertanyakan dasar hukum mereka masuk ke lahan klien kami. Kami tidak menghalangi tugas siapa pun, tetapi justru mendapat tindakan kekerasan dan didorong-dorong dan tangan Saya dipiting oleh oknum Satpol PP," ujarnya.
Khairul mengaku telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian atas dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan, advokat memiliki kedudukan sebagai aparat penegak hukum yang berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan profesinya.
"Profesi advokat dilindungi undang-undang. Karena itu, kami berharap kasus ini diproses secara adil agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," katanya.
Khairul juga mengapresiasi kekompakan Peradi SAI Padang yang bergerak cepat memberikan pendampingan hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Peradi SAI Padang dan seluruh rekan-rekan advokat. Kami satu visi, satu hati menjaga marwah advokat. Hari ini mungkin saya yang mengalami, tetapi besok bisa saja terjadi kepada advokat lain. Kehadiran rekan-rekan sejawat di Peradai SAI membuktikan organisasi benar-benar hadir melindungi anggotanya," ucapnya.
Peradi SAI berharap kepolisian segera mengusut tuntas laporan tersebut serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.(hen)



