Padang panjang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan dokumen, serta ekspose atau gelar perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari dan Kasi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial WK, HG, dan FA.
WK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang.
Kemudian HG selaku Direktur CV Saguri Indah Karya, perusahaan penyedia pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Sementara FA merupakan Direktur CV Nafla Consulting yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Dua Tersangka Hadir
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/9/2026).
Namun, hanya WK dan FA yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara HG tidak hadir dan akan kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, penyidik kemudian melakukan ekspose perkara untuk membahas perkembangan hasil penyidikan.
Berdasarkan hasil ekspose dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menyimpulkan terdapat tiga orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Proyek Rp 1,66 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan kondisi fisik proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Nilai pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp 1.669.970.078,81 dan bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.
Namun, nilai pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang.
Kejari Padang Panjang kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut melalui penyelidikan hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 6 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah dokumen.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 27 Agustus 2026.
Selisih Pekerjaan Sekitar Rp 300 Juta
Adhi Setyo Prabowo menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, proses audit untuk menentukan nilai pasti kerugian negara masih berlangsung.
Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, sementara ditemukan selisih hasil pekerjaan konstruksi sekitar Rp 300 juta.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final kerugian negara.
Nilai pasti kerugian keuangan negara akan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang saat ini masih dalam proses.
Ketiga Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan terhitung sejak Senin (14/9/2026) untuk paling lama 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki minimal alat bukti yang diperlukan.
Kejari Padang Panjang juga menyebut adanya informasi dari tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik masih berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Apabila penyidikan telah dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum.(rel)
.



