Padang, fakta hukum nasional – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kota Padang memasuki babak baru. Kepengurusan periode 2026-2030 resmi dikukuhkan dengan Martry Gilang Rosadi (MGR) sebagai ketua.
Pelantikan dilakukan langsung Ketua DPN PERADI SAI Harry Ponto, SH., LLM di Hotel Axana Padang, Jumat (11/9/2026) malam. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Dewan Penasehat DPN PERADI SAI Dr Priyanto, SH., MH., Bupati Padang Pariaman Dr John Kennedy Aziz, Ketua Dewan Penasehat Mukti Ali Kusmayadi, serta sejumlah undangan lainnya.
Pesan tegas disampaikan Harry Ponto kepada jajaran pengurus dan seluruh anggota PERADI SAI Padang. Usai Musyawarah Cabang (Muscab), seluruh anggota diminta kembali merajut persatuan dan meninggalkan perbedaan yang sempat terjadi.
“Setelah Muscab semua kembali menjadi satu keluarga. Yang kemarin bertentangan juga harus kembali sebagai keluarga besar Suara Advokat Indonesia dan semuanya harus dilayani,” tegas Harry.
Menurut dia, soliditas organisasi menjadi modal penting dalam menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Harry juga memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz yang hadir dalam pelantikan. Dia menyebut John Kennedy sebagai salah satu advokat yang mampu memberikan inspirasi karena berhasil berkiprah di pemerintahan.
“Beliau ini advokat inspiratif. Di Padang saya lihat ada 19 kabupaten kota, ada tiga bupati yang berlatar belakang advokat. Ini memang inspiratif dan luar biasa,” ujarnya.
Harry berharap semakin banyak advokat yang mengambil peran dalam pemerintahan maupun posisi strategis negara. Menurut dia, latar belakang advokat memiliki potensi besar dalam membangun sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Tak hanya soal organisasi, Harry mengingatkan para advokat agar tidak menjadikan kemampuan hukum semata sebagai modal menjalankan profesi. Kepandaian dan keberanian, kata dia, harus tetap dibingkai nilai dan etika.
Pesan itu disampaikan dengan mengangkat falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Kepandaian dan keberanian harus memiliki landasan nilai. Advokat harus berani membela tetapi juga harus berani menjaga batas. Tidak semua yang bisa kita perdebatkan pantas kita lakukan,” katanya.
Harry juga menegaskan posisi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dalam organisasi. DPC disebut sebagai mesin organisasi, sedangkan DKD harus menjadi kompas dalam menjaga etik profesi.
Karena itu, pemeriksaan perkara etik harus dilakukan secara independen dan objektif. Standar pemeriksaan juga harus berlaku sama bagi seluruh anggota tanpa membedakan siapa pun.
“Harus sama untuk siapa pun, objektif, dan tetap menjaga marwah profesi,” tegasnya.
Siap Jadi Rumah Pencari Keadilan
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Padang periode 2026-2030, Martry Gilang Rosadi, menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya bersama jajaran pengurus.
Martry menegaskan DPC PERADI SAI Padang akan memperkuat sinergi dengan DPN, DKD, Forkopimda, serta seluruh stakeholder penegakan hukum di Sumatera Barat.
“Kita secara resmi siap mengabdi untuk masyarakat, bangsa, dan negara melalui profesi advokat,” ujarnya.
Martry juga menyoroti tantangan profesi advokat seiring hadirnya KUHP Nasional yang baru. Menurutnya, perubahan hukum pidana nasional harus diikuti dengan peningkatan kompetensi para advokat.
Pengurus dan anggota DPC, kata dia, harus profesional, memahami konsep restorative justice, serta mampu membaca perkembangan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Termasuk memahami konsep living law dan hukum adat yang berkembang di Sumatera Barat.
“Advokat harus terus meningkatkan kompetensi. Kita tidak hanya dituntut menguasai hukum tertulis, tetapi juga harus memahami hukum yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.
Martry menegaskan keberadaan DPC PERADI SAI Padang tidak boleh hanya terasa di ruang persidangan. Organisasi advokat tersebut harus mampu hadir memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Kantor DPC harus bisa menjadi rumah bagi masyarakat pencari keadilan. Kita harus hadir, bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat,” tegasnya.(rel)


