-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    AMPK Bela Yogi Gilang, Romi Apresiasi: Akses Internet dan Fakta Hukum Harus Dilihat Utuh

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T10:49:52Z
    banner 719x885


    Mentawai, fakta hukum nasional – Dukungan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) terhadap Yogi Gilang Arya mendapat apresiasi dari kuasa hukum. Kantor Hukum Romeo Yustisia, Romi Martianus and Partner menilai aspirasi mahasiswa tersebut menunjukkan kepedulian terhadap persoalan hukum yang kini dihadapi Yogi.


    Namun, kuasa hukum meminta perkara dugaan penyediaan jasa internet tanpa izin lengkap itu tidak dilihat secara sepihak. Menurut Romi Martianus, penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.


    "Kami mengapresiasi sikap AMPK yang berani menyuarakan keadilan untuk Yogi Gilang Arya. Tetapi yang paling penting, perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Romi, Rabu (9/9/2026).


    Romi menekankan, status seseorang dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Setiap dugaan pidana, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menguji seluruh unsur pasal yang dikenakan.


    "Jangan sampai persoalan administratif kemudian ditarik menjadi persoalan pidana tanpa melihat secara utuh fakta hukumnya. Kalau memang ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, kita harus lihat kapan kewajiban itu muncul, apa yang sudah dipenuhi, dan apakah unsur pidananya benar-benar terpenuhi," ujarnya.


    Menurut Romi, aspek perizinan menjadi bagian penting yang harus terang dalam perkara tersebut. Pihaknya menyatakan Yogi telah berupaya memenuhi persyaratan dan melengkapi izin usaha.


    Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penerapan ketentuan pidana terhadap kliennya apabila persyaratan dan perizinan yang dipersoalkan telah dipenuhi.


    "Kalau persoalannya adalah kelengkapan izin, maka harus dilihat faktanya secara konkret. Jangan sampai proses hukum mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan upaya pemenuhan persyaratan dan perizinan," kata Romi.


    Selain aspek hukum, Romi meminta kondisi geografis Mentawai turut menjadi pertimbangan. Yogi selama ini disebut menghadirkan layanan internet di sejumlah wilayah yang mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi atau blank spot.


    Jaringan yang sebelumnya dikenal sebagai Sikakap Online dan kini berada di bawah naungan PT Mentawai Network Provider itu disebut telah dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap.


    Pengguna jaringan tersebut tidak hanya masyarakat umum. Guru, siswa, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, hingga sejumlah instansi pemerintahan disebut turut memanfaatkannya.


    "Ini yang juga harus dilihat. Ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ketika akses internet di wilayah 3T masih terbatas, kemudian ada pihak yang menghadirkan layanan di titik-titik yang membutuhkan, tentu fakta tersebut tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara," tegas Romi.

    Sebelumnya, AMPK melalui Koordinator Pemerhati Hukum Eko Kurniawan mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Yogi.


    AMPK menilai keberadaan layanan internet yang dibangun Yogi telah memberikan manfaat bagi masyarakat di sejumlah wilayah Mentawai.


    Romi menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak Yogi sebagai warga negara.


    "Kami tidak meminta hukum dihentikan hanya karena Yogi memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami meminta hukum ditegakkan dengan benar. Artinya, seluruh unsur pidana harus dibuktikan dan seluruh fakta yang menguntungkan maupun merugikan klien kami harus diperiksa secara objektif," tegasnya.


    Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    "Kalau unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu tidak boleh seseorang dipaksakan masuk dalam konstruksi pidana. Itu prinsip hukum yang harus kita jaga bersama," pungkas Romi.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini