Padang pariaman, fakta hukum nasional – Perjalanan hukum Roni Kurniawan, warga Kabupaten Padang Pariaman, belum benar-benar berakhir. Meski telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pariaman dan Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan jaksa, Roni hingga kini disebut masih menyandang status tersangka dalam penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum. Sebab, di satu sisi Roni telah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang membawanya ke meja hijau. Namun, di sisi lain, proses penyidikan dugaan tindak pidana penyertaan terhadap dirinya masih berjalan.
Situasi itu, menurut pihak keluarga, turut menimbulkan beban sosial bagi Roni. Status tersangka yang masih melekat membuat keluarga merasa harus terus menghadapi stigma di tengah masyarakat.
Perkara tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Roni Kurniawan di PN Pariaman pada 29 Januari 2026.
Empat hari kemudian, pada 3 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/16/II/RES.1.8./2026/Reskrim terkait dugaan tindak pidana penyertaan. Saat itu, perkara pokok yang menjerat Roni masih dalam proses persidangan.
Pada 18 Februari 2026, PN Pariaman melalui Putusan Nomor 289/Pid.B/2025/PN Pmn menyatakan Roni Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, serta martabat Roni.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 790 K/Pid/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan putusan itu, vonis bebas terhadap Roni telah berkekuatan hukum tetap.
SPDP Baru Jadi Sorotan
Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah status tersangka Roni dalam perkara dugaan penyertaan yang disebut belum dicabut.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti terbitnya SPDP baru. Selain SPDP tertanggal 3 Februari 2026, terdapat pula SPDP Nomor B/SPDP/52/VII/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.
Penasihat hukum Roni Kurniawan, Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., dari Alam Law Office, mempertanyakan keberlanjutan proses hukum terhadap kliennya.
“Pertanyaannya sederhana, sampai kapan Roni Kurniawan harus terus dibayangi proses hukum? Ia sudah ditahan, diperiksa, dituntut, diadili dan akhirnya dinyatakan tidak terbukti. Kasasi jaksa juga ditolak Mahkamah Agung. Tapi status tersangka masih melekat,” ujar Alam.
Menurutnya, penyidikan dugaan penyertaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diputus bebas oleh pengadilan.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Tetapi penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi proses tanpa akhir. Jika memang ada tindak pidana berbeda, tentu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Namun jika berkaitan dengan perkara pokok yang sudah diputus bebas, harus ada penjelasan hukum yang transparan,” tegasnya.
Alam menilai persoalan tersebut menjadi ujian terhadap prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan bebas tidak seharusnya hanya menjadi kemenangan secara administratif atau tertuang dalam dokumen putusan semata.
“Jangan sampai seseorang secara hukum telah dibebaskan, tetapi secara faktual masih terus hidup dalam bayang-bayang status tersangka,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak Roni mengaku telah melayangkan surat keberatan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Pariaman, Komisi III DPR RI, serta Ombudsman RI.
Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan proses penyidikan dugaan tindak pidana penyertaan yang masih menempatkan Roni sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan arah penanganan perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum.(rel)
.


