-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kolaborasi untuk Negeri, Kemenhub Alihkan Aset kepada Kejati Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T14:49:22Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mendapat tambahan dukungan sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejati Sumbar, Rabu (2/9/2026).


    Serah terima fisik alih status penggunaan barang milik negara (BMN) tersebut dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi, SH, MH.


    Penyerahan aset itu terasa istimewa karena berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.


    Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi menyebut penyerahan aset tersebut sebagai hadiah yang bermakna bagi institusinya. Namun, lebih dari sekadar tambahan tanah dan bangunan, aset itu juga menjadi amanah yang harus dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.


    “Hadiah ini tentunya bukan semata-mata berupa tambahan tanah dan bangunan, melainkan juga amanah dan dukungan yang akan memberikan manfaat yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Barat,” ujar Dedie.


    Menurut dia, alih status penggunaan aset tersebut menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antarlembaga pemerintah. Pemanfaatan barang milik negara secara tepat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan secara lebih optimal.


    Bagi Kejati Sumbar, keberadaan aset tersebut akan memperkuat kebutuhan sarana dan prasarana, baik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum maupun pelayanan hukum kepada masyarakat.


    “Aset ini akan semakin mendukung kebutuhan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta berbagai tugas dan tanggung jawab lainnya,” katanya.


    Dedie menegaskan, manfaat utama dari penyerahan aset tersebut pada akhirnya harus bermuara kepada kepentingan masyarakat. Dengan dukungan fasilitas yang semakin baik, Kejati Sumbar diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.


    “Dengan semakin baiknya sarana dan prasarana yang tersedia, kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, serta menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat,” harapnya.


    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo mengatakan, penandatanganan berita acara serah terima tersebut bukan sekadar proses administratif.


    Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan aset negara dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.


    “Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa tanah dan bangunan yang diserahkan akan dikelola dengan baik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ujarnya.


    Achmad mengatakan, proses alih status penggunaan aset tersebut tidak berlangsung secara instan. Diperlukan kerja keras dan koordinasi lintasinstansi hingga akhirnya proses serah terima dapat direalisasikan.


    “Kita tahu proses ini tidak mudah. Namun, melalui kerja keras dan kolaborasi, kita bisa mencapai titik ini. Ini buah dari upaya bersama,” katanya.


    Aset yang dialihstatuskan tersebut merupakan bagian dari lahan milik Kemenhub yang berada di Jalan R. Soeprapto, Kota Padang. Secara keseluruhan, luas lahan tersebut mencapai 14.671 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 2014.


    Dari total luas tersebut, sebanyak 4.133 meter persegi dialihstatuskan penggunaannya kepada Kejati Sumbar.


    Saat ini, di atas lahan tersebut masih terdapat 14 unit rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh eks pegawai Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Sumatera Barat.


    Sebanyak delapan unit di antaranya berstatus Rumah Negara Golongan III. Namun, hingga kini belum terdapat perjanjian sewa beli maupun persetujuan dari Kementerian Keuangan.


    Kemenhub saat ini tengah mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan status Golongan III terhadap delapan rumah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum.


    Langkah itu dilakukan agar seluruh aset rumah negara tersebut dapat kembali dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung tugas dan fungsi Kemenhub maupun Kejati Sumbar.


    Achmad juga berharap dukungan Kejati Sumbar dalam proses penertiban penghunian rumah-rumah negara tersebut.


    “Saya yakin, dengan pengelolaan yang baik, aset ini akan memberikan manfaat besar bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masyarakat,” pungkasnya.(hen)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini