Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H. Turut mendampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Abby Habibullah, S.H., M.H. Pengamanan juga melibatkan dua personel Polres Padang Panjang yang membawa senjata laras panjang.
Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang Muhammad Abby Habibullah mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Padang Panjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024,” kata Abby.
Dia menjelaskan, proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.669.970.078,81.
Dalam proses penyidikan, kata Abby, tim penyidik telah memeriksa 21 orang saksi. Penyidik juga telah meminta bantuan ahli untuk mengambil sampel hasil pekerjaan konstruksi guna dilakukan pengujian.
“Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait. Hal itu didukung sejumlah alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli maupun surat,” ujarnya.
Menurut Abby, penggeledahan dilakukan karena penyidik membutuhkan alat bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut. Penggeledahan mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 dan Penetapan Izin Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.
“Penggeledahan ini dilaksanakan karena penyidik merasa perlu mengumpulkan alat bukti. Dari penggeledahan, penyidik memperoleh beberapa dokumen yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Abby mengungkapkan, penyidik juga telah memperoleh indikasi adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Indikasi itu ditemukan setelah adanya kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi.
Namun, besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Setelah itu, penyidik akan segera menentukan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang Panjang Muhammad Al Asyhari mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dia menyebut penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Pihak Dinas PUPR Kota Padang Panjang juga dinilai kooperatif selama proses penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tadi, kami disambut Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti dan Kabid Bina Marga Dodi Indra. Pelaksanaan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Pihak PUPR juga kooperatif dalam mendampingi kami selama penggeledahan,” tutup Al Asyhari.(rel)


