Painan, fakta hukum nasional – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan berhasil mengamankan Marsedes Pgl Sedes, terpidana kasus hasil hutan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (28/8).
Eksekusi terpidana berlangsung dramatis. Marsedes sempat melakukan perlawanan mengunakan parang atau ladiang sebelum melarikan diri ke perkebunan sawit di belakang rumahnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara Kejati Sumbar, Kejari Pesisir Selatan, TNI dan Polri,” ujar Agustinus, Jumat (28/8/2026).
Agustinus Hanung didampingi Kajari Pesisir Selatan Mohd. Radyan dan Kasi Intelijen Kejari Pesisir Selatan Andre Pratama Aldrin sertaKepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ade Dwi Surya Martha.
Marsedes merupakan terpidana perkara turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kajari Pesisir Selatan Mohd. Radyan mengatakan, sebelum eksekusi, tim melakukan pemetaan dan profiling untuk memastikan keberadaan terpidana.
“Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk pengamanan serta memastikan keberadaan terpidana,” katanya.
Tim Tabur berangkat dari Kantor Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB dengan dua rombongan. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim tiba di rumah terpidana dan langsung melakukan pengamanan di dalam maupun luar rumah.
Marsedes saat itu berada di dalam rumah. Setelah dibangunkan istri dan salah seorang anaknya, petugas memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Awalnya terpidana menerima kedatangan petugas. Namun, situasi berubah ketika Marsedes disebut menolak menjalani eksekusi. Ia kemudian masuk ke kamar dan mengambil parang.
Senjata tajam itu digunakan untuk mengejar personel Tim Tabur di dalam rumah. Marsedes kemudian melarikan diri melalui pintu belakang menuju perkebunan sawit.
Petugas bersama personel TNI dan Polri langsung melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, personel TNI sempat mengeluarkan satu kali tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian terpidana.
Setelah dikejar di area perkebunan sawit, Marsedes akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian itu, seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Sekitar pukul 06.15 WIB, Marsedes dibawa ke Kantor Kejari Pesisir Selatan untuk menjalani proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Agustinus menegaskan, kejaksaan akan terus melakukan pencarian terhadap para terpidana yang masih berstatus DPO.
“Kejaksaan tidak akan berhenti melakukan pencarian dan pengamanan terhadap para DPO. Setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.(rel)


