Padang, fakta hukum nasional – Upaya Yogi Gilang Arya menghadirkan akses internet di kampung halamannya, Sikakap, Kepulauan Mentawai, berujung pada proses hukum. Putra daerah tersebut kini menjalani persidangan atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Perkara Yogi disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mentawai mendakwa Yogi melakukan usaha telekomunikasi tanpa izin berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.
Kuasa hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia, Eko Kurniawan dan Partner, Romi Martianus, mengatakan kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat 11 Undang-Undang tentang Telekomunikasi.
Menurut Romi, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan perizinan usaha. Yogi disebut telah menjalankan usaha penyediaan jaringan internet di Sikakap sejak 2024.
Belakangan, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut tercatat terbit pada 9 Oktober 2025.
“Kalau memang dianggap tidak memiliki izin, seharusnya diperingatkan atau dibina terlebih dahulu oleh pihak terkait,” kata Romi seusai persidangan.
Dinilai Lebih Tepat Administratif
Romi menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini berkaitan dengan perizinan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 613 ayat 3 mengenai penyesuaian pidana yang bersifat administratif.
Menurut Romi, Yogi justru berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di Sikakap yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.
Jaringan yang dibangun Yogi, kata dia, tidak hanya digunakan oleh masyarakat. Sejumlah kantor pemerintah dan badan usaha milik negara disebut turut memanfaatkan layanan tersebut.
“Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap untuk masyarakat di tengah keterbatasan jaringan yang ada,” kata Romi.
Minta Penangguhan Penahanan
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Romi beralasan Yogi masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan internet bagi masyarakat di Sikakap.
“Sebenarnya Yogi tidak layak ditahan dan kami meminta penangguhan penahanan,” katanya.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian masyarakat dan warganet. Dukungan muncul karena Yogi dinilai berupaya menghadirkan akses internet di daerah asalnya yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.
“Tidak ada kontra dari masyarakat setempat,” ujar Romi.
Ia menambahkan, keberadaan jaringan internet yang dibangun Yogi juga dimanfaatkan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan jaksa serta pembelaan pihak terdakwa sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(rel)


