-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BREAKING NEWS: Penyidik Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Tumpukan Dokumen Diperiksa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T11:55:53Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah SMK Negeri 2 Padang, Kamis (13/8/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana BOS, dan dana Komite SMKN 2 Padang.


    Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, tiba di sekolah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Tim langsung menuju ruang Kepala SMKN 2 Padang dan memeriksa sejumlah dokumen.


    Selain ruang kepala sekolah, penyidik juga terlihat memasuki ruang Komite SMKN 2 Padang. Sejumlah guru tampak menyambut kedatangan tim penyidik.


    Penggeledahan pukul 15. 00 WIB Hingga pukul 18.00. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa dokumen dan bekerja menggunakan komputer di ruang kepala sekolah. Di atas meja tampak sejumlah map dokumen yang tersimpan dalam kotak kardus.


    Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.


    "Iya, benar. Tim penyidik Pidsus Kejari Padang sedang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang," kata Eriyanto.


    Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Padang. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan serta mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.


    "Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.


    Eriyanto mengatakan, proses hukum masih berjalan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menghormati tahapan penyidikan yang sedang dilakukan.


    "Untuk hasil maupun dokumen apa saja yang diamankan, nanti akan disampaikan sesuai dengan perkembangan penyidikan," katanya.


    Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana Komite SMKN 2 Padang untuk tahun 2023, 2024, dan 2025.


    Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.


    Kejari Padang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini