Padang, fakta hukum nasional — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP), Beny Saswin Nasrun (BSN), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8/2026). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejari Padang Koswara mengatakan, dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penyidikan terhadap BSN telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU.
"Setelah diserahterimakan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari tim penyidik ke JPU, maka hari ini status BSN berubah dari tersangka menjadi terdakwa," kata Koswara, Kamis.
Menurut Koswara, JPU selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan sebagai terdakwa," ujarnya.
BSN sempat masuk DPO
Kasus dugaan korupsi fasilitas KMK dan Bank Garansi yang menjerat BSN telah melalui proses hukum yang cukup panjang.
BSN yang merupakan Direktur/Komisaris PT BIP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang pada 29 Desember 2025.
Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026, BSN kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Kejaksaan menangkap BSN di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Juni 2026.
Setelah ditangkap, BSN dibawa ke Padang dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, pada Jumat (24/7/2026), penyidik Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN dari tahanan negara menjadi tahanan kota.
Pengalihan penahanan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena BSN sebelumnya berstatus DPO.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI sebelum penyidik mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.
Hermansyah menilai perkara yang menjerat kliennya bermula dari persoalan bisnis, yakni fasilitas kredit dan restrukturisasi yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, kewajiban perusahaan kepada pihak bank telah diselesaikan sehingga perkara tersebut dinilai tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan kerugian negara Rp 34 miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh salah satu bank milik negara kepada PT BIP pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 34 miliar. BSN kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan keterlibatan Komisi III dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Hinca juga menyebut pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum sekaligus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. BSN selanjutnya akan menghadapi persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.(rel)


