PADANG – Fakta Hukum Nasional _ Dugaan pungutan Rp200 ribu per orang dalam Sumbar Teacher Summit 2026 mulai memantik sorotan. Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat turun tangan setelah menerima laporan sejumlah guru yang mengaku dibebankan biaya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (DPW Repro) Sumbar meminta persoalan itu tidak dianggap sepele. Jika dugaan pungutan tersebut benar, dasar kewenangan dan aliran dananya harus dibuka secara terang.
Ketua DPW Repro Sumbar, Roni, menegaskan kegiatan yang melibatkan ribuan guru tidak boleh menyisakan pertanyaan soal pungutan maupun mekanisme pengelolaan dana.
“Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar kewenangan, siapa yang memungut, untuk apa dananya, bagaimana penggunaannya, serta siapa yang bertanggung jawab,” tegas Roni, Sabtu (15/8/2026).
Sorotan semakin besar karena jumlah peserta Sumbar Teacher Summit 2026 diperkirakan mencapai 10 ribu guru SMA dan SMK se-Sumbar.
Sekitar 500 hingga 1.000 guru disebut mengikuti kegiatan secara langsung di The ZHM Premiere Padang. Sedangkan sekitar 9.000 guru lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom dari sekolah masing-masing. Jika seluruh peserta dikenakan Rp200 ribu, nilai pungutan yang berpotensi terkumpul mencapai sekitar Rp2 miliar.
Ombudsman Temukan Sejumlah Persoalan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan laporan dugaan pungutan tersebut banyak diterima pihaknya dalam sepekan terakhir.
Guru yang melapor mengaku diminta mengikuti kegiatan dengan membayar Rp200 ribu per orang. Dugaan pemungutan disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan operator sekolah.
Tak hanya soal pungutan, Ombudsman juga mendalami dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat sekolah dalam proses pengumpulan dana. Pelaksanaan kegiatan pada jam pelajaran juga menjadi perhatian Ombudsman.
Ombudsman kemudian meminta klarifikasi Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar.
MKKS menyatakan tidak pernah memaksa guru mengikuti kegiatan. Namun, Ombudsman menyebut sebelumnya belum menemukan bukti yang secara jelas menunjukkan keikutsertaan guru bersifat sukarela.
Setelah persoalan mencuat, Dinas Pendidikan Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Surat tersebut menegaskan Sumbar Teacher Summit 2026 tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sumbar. Keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan harus tanpa paksaan dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.
Adel mengapresiasi surat tersebut. Namun, ia menyayangkan penegasan soal sifat sukarela baru muncul menjelang pelaksanaan kegiatan.
Repro: Jangan Tunggu Jadi Masalah Hukum
Roni meminta semua pihak tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Jangan sampai baru ramai setelah muncul laporan. Dari awal harus jelas. Kalau kegiatan ini memang sukarela, katakan sukarela. Kalau ada pungutan, jelaskan dasar hukumnya dan pertanggungjawaban dananya,” ujarnya.
Roni juga menyoroti dugaan penggunaan rekening pribadi. “Kalau benar rekening pribadi digunakan untuk mengumpulkan dana, itu harus dijelaskan. Jangan sampai sesuatu yang dianggap persoalan administrasi justru menjadi pintu masuk persoalan hukum,” katanya.
Dia meminta proses pemeriksaan Ombudsman dihormati. Repro Sumbar tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, kata Roni, dugaan tersebut tidak boleh pula dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan dan buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai guru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Adel mengatakan Ombudsman masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi. Menurutnya, dugaan pungutan dapat masuk ranah maladministrasi apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang.
Adel bahkan menyebut persoalan tersebut berpotensi memiliki aspek pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Namun, penanganan tindak pidana bukan kewenangan Ombudsman. Karena itu, dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.Roni mendukung langkah tersebut.
“Repro Sumbar mendukung pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mendapatkan penjelasan, sementara guru juga berhak mendapatkan kepastian,” pungkasnya..(Tim/Red)



