-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Targetkan Optimalisasi PNBP

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T11:43:17Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan 2026 untuk melelang barang rampasan negara yang dikelola satuan kerja di wilayah hukumnya.


    Kegiatan yang berlangsung pada 11-13 Agustus 2026 tersebut merupakan hasil sinergi Kejaksaan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang serta KPKNL Bukittinggi.


    Pembukaan lelang dilaksanakan di KPKNL Padang, Selasa (11/8/2026), oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumbar Basril G, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia didampingi Pelaksana Harian Kepala KPKNL Padang Mide Parma Swanda.


    Basril mengatakan, pelaksanaan lelang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengelola aset negara secara transparan sekaligus memastikan barang rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara.


    Menurut dia, kegiatan tersebut juga merupakan penerapan prinsip recovery is justice, yakni pemulihan merupakan bagian dari keadilan.


    " Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disetorkan ke Kas Negara, sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara," kata Basril.


    60 lot, 65 item barang


    Dalam pelaksanaan selama tiga hari, lelang serentak tersebut mencakup 60 lot yang terdiri dari 65 item barang.


    Sebanyak 15 satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumbar turut berpartisipasi.


    Total nilai limit seluruh barang yang dilelang mencapai Rp947.817.237.Pada hari pertama, Selasa (11/8/2026), KPKNL Padang melelang 24 lot dengan total nilai limit Rp177.711.000.


    Barang yang dilelang berasal dari Kejari Padang sebanyak 11 lot sepeda motor, Kejari Sijunjung satu lot sepeda motor, Kejari Kepulauan Mentawai dua lot telepon seluler, Kejari Pariaman sembilan lot kendaraan, dan Kejari Pesisir Selatan satu lot mobil.


    Sementara itu, KPKNL Bukittinggi melelang 14 lot dengan total nilai limit Rp137.092.610. Lelang tersebut melibatkan Kejari Bukittinggi sebanyak 12 lot, termasuk paket tabung gas, serta Cabjari Suliki sebanyak dua lot sepeda motor.


    Pada Rabu (12/8/2026), KPKNL Padang melelang lima lot dengan nilai limit Rp37.116.677. Aset tersebut terdiri dari empat lot sepeda motor milik Kejari Pariaman dan satu lot truk kayu milik Kejari Pesisir Selatan.


    KPKNL Bukittinggi pada hari yang sama melelang empat lot dengan total nilai limit Rp129.735.000. Barang tersebut terdiri dari satu lot ekskavator milik Kejari Agam dan tiga lot sepeda motor milik Kejari Tanah Datar.


    Adapun pada Kamis (13/8/2026), KPKNL Padang melelang dua lot dengan total nilai limit Rp108.964.000. Barang yang dilelang terdiri dari satu mobil pikap milik Kejari Solok dan satu mobil L300 milik Kejari Pesisir Selatan.


    KPKNL Bukittinggi pada hari terakhir melelang 11 lot dengan total nilai limit Rp357.197.950. Aset tersebut berasal dari Kejari Pasaman Barat, Kejari Payakumbuh, Cabjari Pangkalan Koto Baru, Kejari Pasaman, dan Kejari Padang Panjang.


    Hasil lelang masuk kas negara


    Basril mengapresiasi jajaran kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri beserta seluruh jajaran yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut.


    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Padang dan KPKNL Bukittinggi atas dukungan teknis serta koordinasi dalam proses pelaksanaan lelang.


    Basril berharap seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sumbar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan lelang berikutnya.


    "Besar harapan saya agar pada pelaksanaan lelang berikutnya, seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanpa terkecuali dapat ikut berpartisipasi aktif untuk menunjukkan soliditas kita," ujarnya.


    Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme lelang resmi pemerintah. Hasil dari penjualan barang tersebut nantinya disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara.


    Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya Kejati Sumbar untuk mempercepat proses pemulihan aset, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan, dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak.(hen)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini