-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPW REPRO Sumbar Soroti Dugaan Gudang Penampungan Bio Solar Bersubsidi di Batang Anai

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 15 Agustus 2026, Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T16:34:21Z
    banner 719x885


    PADANG PARIAMAN - Fakta Hukum Nasional _ Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di sebuah gudang kawasan Jalan Raya Padang–Bukittinggi, sekitar Asrama Haji Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan.


    Informasi mengenai aktivitas tersebut ditelusuri awak media ke lokasi pada Jumat (14/8/2026) setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi solar bersubsidi.


    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO Sumatera Barat), Roni, meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik tersebut.



    “Kalau benar ditemukan adanya penampungan dan pengumpulan bio solar bersubsidi secara ilegal, saya mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dimainkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan,” tegas Roni.


    Menurutnya, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Jika terbukti, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.


    Roni juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM, pola pengumpulan, kapasitas penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


    “Kami meminta jangan hanya berhenti pada gudangnya. Kalau memang ada permainan, telusuri siapa pemasoknya, siapa penampungnya dan ke mana BBM itu didistribusikan. Kalau terbukti melanggar hukum, tindak tegas,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan aktivitas ilegal harus segera diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.


    “Aparat harus memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki izin dan sesuai ketentuan atau justru merupakan praktik penyelewengan BBM subsidi. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara BBM subsidi dipermainkan oleh mafia,” kata Roni.


    Roni berharap Polres Padang Pariaman dan aparat penegak hukum terkait segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.


    REPRO Sumbar, lanjut Roni, akan terus mendorong transparansi dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak...(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini