Padang, fakta hukum nasional- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera membawa perkara dugaan gratifikasi dalam pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ke pengadilan. Penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut setelah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk mantan Rektor UIN Imam Bonjol Padang.
Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) Dr Arjuan yang didamping Asisten Intelijen ( Asintel) Agustinus Hanung Widyatmaka dan Kasi Penyidikan Vivi Nila Sari mengatakan penyidikan perkara ini tidak berkaitan dengan kualitas fisik pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol.
Menurut dia, hasil pemeriksaan fisik dan teknis menunjukkan kualitas serta kuantitas bangunan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan perencanaan. Penyidikan justru berfokus pada dugaan gratifikasi atau aliran uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan kampus tersebut.
“Peran bendahara UIN masih terus didalami, dan pengembangan perkara seluruhnya akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” kata Dr Arjuna.
Salah satu pihak yang masih didalami perannya adalah mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol berinisial DE. DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol pada 2020 hingga 2023.
Penyidik menduga DE menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar dari IM, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP).
IM disebut telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Uang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, diduga diperuntukkan bagi rektor UIN Imam Bonjol saat itu.
Namun, Arjuna mengatakan rektor menolak pemberian tersebut.
“Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis,” ujarnya.
Penyidik kemudian menemukan bahwa uang tersebut diduga tidak dikembalikan kepada IM. Kejati Sumbar menduga dana tersebut justru digunakan DE untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” kata Agustinus.
Selain perkara dugaan gratifikasi, Kejati Sumbar juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S, seorang aparatur sipil negara di UIN Imam Bonjol, dan HL, Direktur PT APA.
Keduanya diduga membantu menyamarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang diterima DE melalui jasa penukaran valuta asing. Dana tersebut kemudian diduga diinvestasikan dalam bisnis pengangkutan semen di PT Semen Padang.
Menurut Kejati Sumbar, HL diduga menerima sekitar Rp 715 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Sementara S diduga menerima sekitar Rp 403 juta.
Saat ini, S dan HL ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang untuk menjalani proses hukum.
Adapun perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka DE segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumbar mengatakan persidangan nantinya juga akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta lain dan menentukan kemungkinan pengembangan perkara.(rel)


