Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memaparkan capaian kinerja seluruh bidang selama periode Januari hingga Agustus 2026. Pemaparan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada publik sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dedie, setiap bidang di lingkungan Kejati Sumbar memiliki capaian masing-masing, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga pemulihan aset.
“Banyak capaian positif yang telah dicapai pada masing-masing bidang di Kejati Sumbar,” kata Dedie kepada wartawan di Padang, Selasa (2/9/2026).
Mantan Wakajati Riau ini, mengatakan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Momentum tersebut, menurut Dedie, harus digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada.
Mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas melalui penguatan sinergi, profesionalisme, integritas, dan inovasi.
“Seluruh capaian ini menjadi motivasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar Kejaksaan dapat menghadirkan penegakan hukum yang responsif, transparan, humanis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujar Eks Wakajati Nusa Tenggara Barat itu.
Bidang Pembinaan Lampaui Sejumlah Target
Pada Bidang Pembinaan, Kejati Sumbar mencatatkan sejumlah capaian yang melampaui target Rencana Strategis atau Renstra 2026.
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP Kejaksaan RI mencapai 89,75. Angka tersebut berada di atas target yang ditetapkan sebesar 73.
Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur atau SOP pada 23 satuan kerja di wilayah Kejati Sumbar mencapai 100 persen. Capaian tersebut melampaui target sebesar 85 persen.
Sementara itu, Indeks Kepuasan Layanan Internal tercatat sebesar 85,86. Adapun tingkat utilisasi sarana dan prasarana mencapai 88,1 persen.
Capaian di bidang pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola internal Kejaksaan, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.
Delapan Buronan Diamankan
Bidang Intelijen Kejati Sumbar juga mencatatkan sejumlah kegiatan selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Kegiatan tersebut meliputi operasi penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat atau PAKEM.
Sebanyak dua kegiatan PAKEM telah dilaksanakan. Selain itu, delapan orang buronan atau daftar pencarian orang berhasil diamankan.
Di bidang penerangan hukum, Kejati Sumbar melaksanakan enam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar dan masyarakat sejak dini.
Selain Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sumbar juga melaksanakan dua kegiatan Jaksa Menyapa serta satu kegiatan penerangan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Kejati Sumbar berupaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pemahaman mengenai hukum.
Restorative Justice dan Penanganan Korupsi
Di bidang pidana umum, Kejati Sumbar terus menjalankan kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan keadaan serta kepentingan para pihak.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus atau Pidsus mencatatkan kepatuhan 100 persen dalam penginputan perkara melalui Case Management System atau CMS.
Utilisasi sarana dan prasarana pada bidang tersebut juga mencapai 100 persen.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, capaian kinerja disebut telah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan.
Adapun capaian penyelamatan dan pengembalian kerugian negara mencapai 50 persen.
Menurut Kejati Sumbar, upaya tersebut dilakukan antara lain melalui optimalisasi penelusuran aset atau asset tracing sejak tahap penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sehingga proses pemulihan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.
Sementara itu, hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada bidang penegakan hukum tercatat sebesar 80 persen.
Datun Berikan 625 Layanan Hukum
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun menjadi salah satu bidang yang memiliki aktivitas pelayanan hukum cukup besar.
Selama periode Januari hingga Agustus 2026, Bidang Datun Kejati Sumbar telah memberikan 625 layanan hukum kepada masyarakat dan lembaga terkait.
Selain itu, terdapat 237 nota kesepahaman atau memorandum of understanding yang masih berlaku.
Kejati Sumbar juga mengembangkan 11 inovasi pelayanan hukum.
Di antaranya adalah program “Sabana Elok” dan “Saba Manjadi”. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Inovasi yang dilakukan mencakup pemberian layanan hukum gratis di ruang publik, pendampingan sertifikasi tanah aset desa dan tanah wakaf, serta konsultasi hukum melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Bidang Datun juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis di Sumatera Barat.
Proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Padang pada ruas Padang Panjang–Sicincin, pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik, serta pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang dan Carocok Painan.
Pendampingan dilakukan dalam rangka memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Seluruh Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti
Bidang Pengawasan Kejati Sumbar juga melaksanakan pengawasan terhadap satuan kerja di wilayah Sumatera Barat.
Sepanjang periode tersebut, inspeksi telah dilakukan terhadap 17 Kejaksaan Negeri dan enam Cabang Kejaksaan Negeri.
Selain melakukan pengawasan internal, Bidang Pengawasan juga menindaklanjuti laporan yang berasal dari masyarakat.
Sebanyak 15 laporan pengaduan masyarakat yang diterima selama periode Januari hingga Juli 2026 disebut telah seluruhnya ditindaklanjuti.
Kejati Sumbar juga mencatatkan prestasi dalam penilaian kinerja tingkat nasional.
Dalam Penilaian Kinerja Bidang Pengawasan Semester I Tahun 2026, Kejati Sumbar meraih Predikat Terbaik II secara nasional.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Pemulihan Aset dan PNBP Rp 3,16 Miliar
Bidang Pemulihan Aset juga mencatatkan sejumlah capaian terkait penelusuran dan penyelesaian aset.
Salah satu hasil yang dipaparkan adalah keberhasilan menelusuri aset PT MAM Energindo dengan nilai mencapai Rp 15,362 miliar.
Selain itu, Kejati Sumbar menerapkan inovasi digital bernama “Lapau Ancak” pada 15 satuan kerja.
Penerapan inovasi tersebut disebut meningkatkan penjualan sebesar 71,87 persen serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp 111,746 juta.
Dalam pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026, sebanyak 15 satuan kerja di wilayah Kejati Sumbar turut terlibat.
Total terdapat 60 lot barang yang dilelang dengan jumlah peserta mencapai 1.222 orang.
Tingkat keterjualan barang dalam kegiatan tersebut mencapai 88,33 persen.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, setoran kepada negara mencapai Rp 1,057 miliar.
Secara keseluruhan, total PNBP yang diperoleh dari kegiatan pemulihan aset di wilayah Kejati Sumbar mencapai Rp 3,161 miliar.
Kegiatan lelang serentak sendiri merupakan bagian dari program Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan serta mencegah penumpukan aset yang berpotensi mengalami penurunan nilai.
Koordinasi Perkara Koneksitas
Sementara itu, Bidang Pidana Militer Kejati Sumbar telah melaksanakan 18 kegiatan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Oditurat Militer I-04 Padang.
Kegiatan itu menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Koordinasi diperlukan dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kejati Sumbar, rangkaian capaian tersebut menjadi catatan kinerja selama delapan bulan pertama tahun 2026.
Namun, Dedie menegaskan bahwa capaian tersebut bukan menjadi alasan bagi institusinya untuk berhenti melakukan perbaikan.
Memasuki usia ke-81 tahun, Kejaksaan dituntut untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas,” kata Dedie.
Dengan penguatan di berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum, pelayanan publik, pengawasan internal hingga pemulihan aset, Kejati Sumbar menargetkan kehadiran Kejaksaan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumatera Barat. (rel)


