-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Respons Cepat 110: Remaja Bersenjata Tajam Diamankan URC, Polisi Dalami Dugaan Judi Online

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T03:12:12Z
    banner 719x885


    PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18) yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau di tengah permukiman warga Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


    Peristiwa yang membuat warga resah tersebut terjadi pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kepolisian bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ancaman keselamatan akan ditindaklanjuti secara cepat.


    “Begitu laporan masyarakat masuk melalui layanan 110, kami langsung bergerak. Tim URC kami perintahkan mendatangi TKP untuk memastikan situasi dan mengamankan terduga pelaku,” tegas Kasat Reskrim, Selasa (1/9/2026).


    Saat personel tiba di lokasi, polisi mendapati kondisi rumah korban dalam keadaan berantakan. Sejumlah perabot rumah tangga, di antaranya speaker dan lemari kayu, mengalami kerusakan. Pada bagian dinding rumah juga ditemukan bekas goresan dan sabetan yang diduga berasal dari senjata tajam.


    Petugas kemudian mengendalikan situasi dan mengamankan AD tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


    AD selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Ditolak Pinjam Motor, Amarah Berujung Pisau


    Berdasarkan keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut diduga dipicu persoalan sederhana yang kemudian berkembang menjadi tindakan mengancam.


    AD disebut meminta meminjam sepeda motor milik ibunya. Namun permintaan tersebut ditolak.


    Penolakan itu diduga membuat AD emosi hingga mengambil pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak sejumlah barang.


    Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan kecanduan judi online yang dialami AD. Kekhawatiran keluarga disebut muncul karena sepeda motor yang dipinjamkan dikhawatirkan akan dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi.


    Polisi: Bukan Pertama Kali Mengamuk


    Kasus tersebut semakin serius karena berdasarkan keterangan keluarga, perilaku mengamuk dan mengancam disebut bukan pertama kali dilakukan AD.


    Rasni menyampaikan bahwa AD diduga kerap mengamuk ketika keinginannya tidak dipenuhi. Permintaan tersebut disebut mulai dari uang tunai, rokok hingga kendaraan.


    Dengan adanya riwayat tindakan serupa dan penggunaan senjata tajam, polisi mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap AD.


    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi di TKP, terduga pelaku kami tahan untuk mencegah terjadinya korban jiwa maupun tindakan anarkis yang lebih parah,” ujar Iptu A. Agung.


    Kondisi Psikologis dan Dugaan Narkotika Turut Didalami


    Tak berhenti pada proses hukum, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD.


    Polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika melakukan aksi.


    Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh faktor yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.


    Terancam Hukuman hingga 7 Tahun Penjara


    Atas perbuatannya, AD dijerat dengan ketentuan pidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan dalam rumah tangga yang disertai perilaku adiktif dan penggunaan senjata tajam dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan anggota keluarga.


    Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan situasi yang membutuhkan respons kepolisian, khususnya ketika terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa dan keamanan lingkungan.


    Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensi dan ketentuan hukum yang berlaku...(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini