Padang, fakta hukum nasional – Terdakwa Beny Saswin Nasrun (BSN) dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (8/9) mendatang.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. BSN akan diadili dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) selama periode 2013 hingga 2020.
Kepastian jadwal sidang tersebut tertuang dalam surat penetapan Majelis Hakim PN Padang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg tertanggal 26 Agustus 2026.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai Liberty Oktavianus Sitorus, SH, MH. Dalam penetapan itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menghadapkan terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, SH, MH membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.
“Ya, benar. Kami sudah menerima surat dari PN Padang. Jadwal sidangnya Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Eriyanto.
Penetapan jadwal sidang itu merupakan tindak lanjut setelah JPU Kejari Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi distribusi semen kepada PT BIP ke PN Padang pada Rabu (19/8).
Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan administrasi perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Padang. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam proses tahap II.
Eriyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Dalam perkara tersebut, BSN didakwa dengan dakwaan primer dan subsidair sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perjalanan perkara yang menjerat BSN terbilang cukup panjang. Pengusaha yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Barat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Padang pada 29 Desember 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BSN sempat tidak diketahui. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.
BSN akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Jakarta Selatan pada Rabu malam (17/6). Setelah penangkapan tersebut, BSN dibawa ke Padang dan menjalani penahanan di Rutan Anak Air.
Namun, status penahanannya kemudian berubah. Pada Jumat (24/7), penyidik Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan itu sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, BSN sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya berhasil diamankan tim kejaksaan.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, sebelumnya menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. Permohonan tersebut diajukan sebelum penyidik mengabulkan pengalihan status penahanan BSN.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya menegaskan bahwa keterlibatan Komisi III dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pengajuan pengalihan status penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.
Kini, setelah berkas perkara dilimpahkan dan majelis hakim menetapkan jadwal persidangan, BSN tinggal menunggu proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Padang.(rel)


