-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPU Sebut Nebis in Idem, Pengacara BSN Balik Serang: Putusan Lama Bukan “Blank Check”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T11:58:46Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) balik menantang dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menyebut permohonan praperadilan kliennya sebagai ne bis in idem. Tim pengacara menegaskan, praperadilan yang diajukan kali ini memiliki objek berbeda karena menyangkut tindakan penahanan yang dilakukan setelah putusan praperadilan sebelumnya.


    Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean dan Charles Sijabat, dalam agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (8/9/2026). Replik dibacakan Charles Sijabat di hadapan majelis hakim.


    Menurut Charles, putusan praperadilan sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan legitimasi permanen kepada aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan upaya paksa berikutnya.


    "Setiap tindakan baru yang membatasi kemerdekaan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan," ujar Charles dalam repliknya.


    Dia mengatakan prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law. Artinya, setiap penggunaan kewenangan negara tetap harus tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.


    Kuasa hukum menegaskan objek praperadilan kali ini berbeda karena berkaitan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-484a/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.


    Selain itu, permohonan juga menyangkut pengalihan jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-597/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Tindakan tersebut, menurut pemohon, merupakan tindakan hukum tersendiri yang terjadi setelah praperadilan sebelumnya.


    "Surat perintah atau tindakan penahanan tersebut belum ada ketika perkara praperadilan terdahulu diperiksa. Sehingga tindakan tersebut tidak mungkin pernah menjadi objek yang diperiksa dan tidak mungkin telah diputus sebelumnya," kata Charles.


    Tim kuasa hukum juga membantah penggunaan Pasal 76 KUHP sebagai dasar untuk menutup ruang pengawasan praperadilan terhadap tindakan upaya paksa.


    Menurut pemohon, Pasal 76 KUHP mengatur larangan penuntutan kembali terhadap perkara pidana yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut dinilai tidak serta-merta dapat digunakan untuk menghalangi pengujian terhadap tindakan penahanan.


    Pemohon juga menilai Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 hanya melarang permohonan kedua untuk hal yang sama. Bukan setiap permohonan praperadilan yang memiliki latar belakang penyidikan yang sama.


    "Yang diuji dalam permohonan ini adalah apakah pada saat melakukan penahanan, Termohon benar-benar mempunyai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan," ungkap Charles.


    Karena itu, pemohon meminta majelis hakim menolak eksepsi ne bis in idem yang diajukan termohon.


    Tak hanya itu, pengacara BSN juga menolak anggapan bahwa putusan praperadilan sebelumnya menjadi semacam blank check bagi aparat untuk melakukan tindakan upaya paksa selanjutnya.


    Menurut mereka, setiap tindakan baru tetap harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji legalitasnya.


    Pemohon juga menyatakan perkara praperadilan tidak kehilangan objek meski terjadi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sebab, perubahan tersebut dinilai tidak menghapus status penahanan maupun persoalan mengenai legalitas dasar penahanan.


    Tim pengacara turut membantah permohonan mereka dianggap obscure libel maupun error in persona/objecto. Mereka menilai termohon justru mampu memahami dan memberikan jawaban terhadap substansi permohonan.


    Mereka juga menegaskan pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk memasuki pokok perkara. Yang diuji, kata mereka, hanya legalitas serta kecukupan dasar pembuktian yang digunakan dalam melakukan upaya paksa.


    Kuasa hukum BSN kemudian mempersoalkan alat bukti yang dikemukakan termohon. Menurut mereka, banyaknya alat bukti tidak otomatis membuktikan terpenuhinya standar minimal dua alat bukti.


    Formalitas alat bukti, lanjut pemohon, harus dibedakan dengan keabsahan dan relevansinya terhadap dasar dilakukannya upaya paksa.


    Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP juga dipersoalkan. Pemohon menilai LHA tersebut tidak otomatis memenuhi kebutuhan pembuktian hanya karena diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.


    Hal serupa disampaikan terhadap keterangan ahli, saksi de auditu, dokumen perbankan, pembayaran maupun recovery. Seluruhnya, menurut pemohon, tetap harus diuji relevansi dan keabsahannya terhadap dasar penahanan.


    Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan BSN.


    JPU Tetap Tolak


    Sebelumnya, JPU Kejari Padang menolak seluruh permohonan praperadilan BSN terkait perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi.


    Jawaban dan eksepsi termohon dibacakan JPU Budi Prihalda dalam persidangan, Selasa pagi.


    JPU menilai permohonan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diajukan sehingga dinilai mengandung persoalan ne bis in idem.


    "Dalam hal terjadinya ne bis in idem, dapat disebabkan oleh pemohon yang tidak memberitahu advokat pemohon yang baru terhadap putusan praperadilan yang pertama, atau advokat pemohon tidak dapat melihat secara menyeluruh peristiwa hukum yang terjadi," ujar Budi.


    JPU menyatakan menolak dalil pemohon mulai dari posita angka 1 sampai 140 serta petitum angka 1 sampai 16, kecuali bagian yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.


    Jawaban JPU dikelompokkan dalam tujuh persoalan. Di antaranya hukum acara yang berlaku, pemenuhan minimal dua alat bukti, kewenangan BPKP dan LHA, keterangan ahli, keterangan saksi Reni Murni, asas praduga tak bersalah serta keabsahan penangkapan dan penahanan.


    Sementara itu, dalam permohonan sebelumnya, kuasa hukum BSN meminta majelis menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


    Pemohon juga meminta LHA BPKP Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar penangkapan.


    Selain itu, pemohon meminta hakim menyatakan BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 603 KUHP dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.


    Kuasa hukum juga mempersoalkan keterangan ahli hukum dan saksi Reni Murni yang menurut pemohon tidak sah karena berstatus sebagai istri atau mantan istri pemohon.


    Pemohon turut meminta penetapan tersangka, penyitaan barang bukti serta seluruh tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan.


    Sidang praperadilan akan dilanjutkan Rabu (9/9/2026) dengan agenda duplik dari termohon dan pemeriksaan saksi dokumen.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini