-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPW REPRO Sumbar: Audit Dapodik dan Status Plt Kepala SD Pembangunan UNP, Jangan Ada Data yang Ditutupi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T15:25:45Z
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi SD Pembangunan Universitas Negeri Padang (UNP), termasuk validitas pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berkaitan dengan beban mengajar guru dan pencairan tunjangan profesi.


    Roni mengatakan, berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Yasmadewi, S.Pd. masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Pembangunan UNP.


    Menurutnya, informasi mengenai beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu yang tercantum dalam sistem juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.


    "Kami meminta penjelasan secara terbuka. Jika memang tercatat mengajar 24 jam dalam satu minggu, maka harus dijelaskan kapan pelaksanaannya, mata pelajaran apa yang diajarkan, dan di kelas mana proses pembelajaran tersebut berlangsung. Transparansi sangat penting agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat," tegas Roni.


    Roni menegaskan bahwa REPRO tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, seluruh administrasi harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang demi menjaga integritas tata kelola pendidikan.


    Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Padang segera melakukan audit terhadap data Dapodik, jadwal mengajar, daftar hadir guru, serta seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaporan administrasi.


    "Dapodik merupakan dasar berbagai kebijakan, termasuk pembayaran tunjangan profesi guru. Karena itu, validitas data harus dipastikan. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun kerugian negara," ujarnya.


    Selain itu, Roni juga meminta dilakukan evaluasi terhadap status Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah apabila telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.


    "Status Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Jika memang sudah memenuhi ketentuan, sebaiknya segera ditetapkan kepala sekolah definitif sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.


    Roni menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan pelaporan data, maka harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh administrasi telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


    "Kami mendukung penegakan hukum yang objektif. Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik agar tidak berkembang opini yang keliru," tegasnya.


    Menurut Roni, pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


    Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menegaskan organisasinya berkomitmen mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.


    "Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara profesional dan apabila terbukti, diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujar Hotmian.


    DPW REPRO Sumatera Barat berharap Dinas Pendidikan Kota Padang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini