-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Buron Kasus Laka Diciduk di Padang, Kejati Sumbar Catat Tujuh DPO Tertangkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T16:15:15Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu malam, 5 Juli 2026.


    Terpidana yang ditangkap adalah Yuda Pratama alias Yudha (27), warga Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, setelah tim memastikan keberadaannya.


    Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung yang didampingi Aspidum Burhan dan Kasi Pidum Kejari Padang Hairul Sukri, mengatakan Yuda merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    "Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak 2025," kata Eks Kajari Sukabumi ini.


    Menurut Hanung, setelah ditangkap, Yuda dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Padang guna melaksanakan putusan pengadilan.


    Hanung mengatakan penangkapan tersebut menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumbar menjadi tujuh orang selama kepemimpinan Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Haryadi.


    "Sehari sebelumnya kami juga menangkap satu DPO perkara tindak pidana korupsi dari Kejari Bukittinggi. Hingga saat ini sudah tujuh DPO berhasil diamankan," ujarnya.


    Ia menambahkan, Kejati Sumbar masih memburu 23 DPO lainnya.


    "Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hanung.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini