-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Padang Dr. Koswara: Saksi dan Ahli yang Diajukan Tersangka Beny Saswin Nasrun Akan Diperiksa, Berkas Segera Dilimpahkan ke Tipikor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T13:40:52Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Dr. Koswara, menegaskan penyidik akan memenuhi permintaan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) untuk memeriksa saksi dan ahli yang meringankan sebelum merampungkan berkas perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada.


    Menurut Dr. Koswara, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan tersangka merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses penyidikan sekaligus menjadi kewajiban penyidik untuk menindaklanjutinya.


    "Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu," kata Dr. Koswara, Kamis (2/7/2026).


    Dr. Koswara mengatakan, setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka selesai dilakukan, berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


    "Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.


    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan tim kuasa hukum BSN yang menilai perkara dugaan korupsi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perbankan. Kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi kliennya.


    Meski demikian, Kejari Padang memastikan seluruh permintaan yang menjadi hak tersangka akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Di sisi lain, penyidik menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dinyatakan lengkap.


    Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Benal Ichsan Persada. Dalam perkara tersebut, Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun, anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan.


    Dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tersangka, penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sebelum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.(rel)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini