BSN berstatus tersangka sejak 29 Desember 2025 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen pada salah satu bank BUMN yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Mantan kuasa hukum BSN mulai mendampingi kliennya pada Januari 2026. Selanjutnya, pada 5 Januari 2026, ia mengajukan Praperadilan Jilid I terkait penetapan tersangka sebelum BSN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Kemudian, pada 22 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada awal Februari 2026, Praperadilan Jilid II yang diajukan terkait proses penyidikan kembali ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Meskipun demikian, Praperadilan Jilid III terkait penyitaan kembali diajukan, tetapi juga ditolak dengan pertimbangan hukum yang sama.
Setelah seluruh upaya praperadilan tersebut gagal, muncul persoalan baru terkait pemberitaan mengenai penyitaan uang sebesar Rp17 miliar. Pada 3 Maret 2026, mantan kuasa hukum BSN melaporkan Kejaksaan Negeri Padang atas dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang merugikan serta mencemarkan nama baik kliennya. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Padang melaporkan mantan kuasa hukum BSN atas dugaan perintangan penyidikan.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, saya memandang bahwa kriminalisasi timbal balik semacam ini seharusnya dihindari oleh semua pihak. Tindakan saling melaporkan justru menggeser tujuan hukum yang semestinya menjadi instrumen untuk mengungkap suatu tindak pidana berdasarkan alat bukti, bukan dijadikan sarana merespons perbedaan pendapat hukum.
Terlepas dari siapa yang benar atau salah, kondisi ini berpotensi mengalihkan fokus penyelesaian perkara korupsi menjadi konflik antara aparat penegak hukum dan pihak yang berperkara. Mantan kuasa hukum BSN juga perlu membuktikan dasar hukum serta kerugian materiil yang diklaim dialami kliennya akibat pemberitaan tersebut. Terlebih, status BSN sebagai DPO tentu menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembuktian atas laporan tersebut.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah kapasitas mantan kuasa hukum BSN saat membuat laporan. Apakah ia bertindak atas nama pribadi atau sebagai kuasa hukum BSN. Jika bertindak sebagai pribadi, maka kerugian yang dialaminya harus dapat dibuktikan. Namun, apabila bertindak sebagai kuasa hukum, sementara dalam berbagai pernyataan kepada media disebutkan bahwa kerugian dialami oleh kliennya, maka aspek legal standing menjadi penting untuk diuji.
Selain itu, perlu pula dicermati kapan surat kuasa tersebut ditandatangani, mengingat pada saat itu BSN telah berstatus DPO. Dalam menjalankan profesinya, advokat tetap memiliki kewajiban etik untuk menghormati proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merintangi proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila konflik antara mantan kuasa hukum dan aparat penegak hukum terus berkembang menjadi saling lapor dan saling menyerang di ruang publik, pihak yang paling dirugikan bukanlah mereka yang bersengketa, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Pada akhirnya, hukum tidak membutuhkan pertarungan ego antarpenegak hukum, melainkan keteladanan,(rel) profesionalisme, serta komitmen bersama untuk menegakkan keadilan.
Dr ( Can) Alam Suryo Laksono S.H M.H, Praktisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti )


