-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dermaga Mentawai dan Jembatan Sikabu, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T16:22:11Z
    banner 719x885

     


    Padang fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan empat tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar. Keempat tersangka ditahan pada Selasa, 23 Juni 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Anak Air, Padang.


    Dua tersangka berasal dari perkara pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi proyek. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari perkara pembangunan Jembatan Sikabu Payogadang di Kabupaten Padang Pariaman, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya dan A selaku kuasa direksi perusahaan tersebut.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melalui Aspidsus Arjuna yang didampingi Asisten Intelijen Agustinus Hanung, Kasi Dik Lexy Fahtarany dan Plh Kasi Penkum Budi Sastera, mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pembangunan Dermaga Bajau yang dikerjakan pada 2019–2020. Menurut dia, lokasi pembangunan bergeser dari titik perencanaan awal tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.


    Selain itu, kata Arjuna, terdapat persetujuan terhadap pekerjaan pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan perencanaan. Dampaknya, dermaga yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal proyek.


    “Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar.


    Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp40 juta. Namun, jumlah itu masih jauh dari nilai kerugian yang ditimbulkan. Kejati Sumbar mengaku masih melakukan penelusuran aset milik pihak-pihak yang bertanggung jawab.


    Pada perkara terpisah, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu Payogadang yang dibiayai melalui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar.


    Menurut Arjuna, pelaksanaan proyek tidak memperhatikan aspek teknis sebagaimana yang direncanakan. Akibatnya, salah satu bagian jembatan mengalami kerusakan serius dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.


    “Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar,” katanya.


    Penyidik telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh salah seorang tersangka. Sejumlah aset lainnya masih ditelusuri untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.


    Arjuna mengatakan, menyatakan penahanan para tersangka merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mengusut dugaan korupsi sektor infrastruktur yang berdampak langsung terhadap masyarakat.


    “Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas yang terus diupayakan melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana,” kata Arjuna menyampaikan pernyataan Kajati Sumbar.


    Arjuna juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut.


    “Kejati Sumbar berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan kepentingan publik,” ujar Arjuna.


    Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini