Jakarta, fakta hukum nasional – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi BNI dengan kerugian negara sekitar Rp34 miliar, Beny Sawin Nasrun, di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang hingga ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, , membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama jajaran berhasil mengamankan DPO atas nama Beny Sawin Nasrun di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi KMK dan Bank Garansi BNI tersebut sebelumnya juga telah menjerat dua tersangka dari pihak BNI. Penyidik menduga penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Saat ini Beny Sawin tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik guna mempercepat penuntasan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.(rel)


