Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ari Asman alias Badai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Koswara, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Hairul Sukri, mengatakan upaya hukum kasasi ditempuh karena putusan pengadilan dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang sejak awal meminta pidana mati.
“Jaksa Penuntut Umum sejak awal menuntut terdakwa dengan pidana mati. Kami menilai perbuatan terdakwa sangat serius karena terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi muda,” kata Dr Koswara S.H M.H yang didampingi Kasi Pidum R Hairul Sukri S.H M.H, Jumat (12/6/2026).
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta.Pid/2026/PN PDG yang didaftarkan pada 10 Juni 2026. Kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum Ronni, SH terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 348/PID.SUS/2026/PT PDG.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ari Asman alias Badai. Namun, dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Padang mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan banding itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita lebih dari 47 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika berskala besar di Sumatera Barat.
Menurut Dr Koswara, besarnya barang bukti dan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika menjadi alasan kuat bagi kejaksaan untuk terus memperjuangkan tuntutan pidana mati melalui jalur kasasi.
Sebelumnya, dukungan terhadap langkah Kejari Padang juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama. Politikus Partai Golkar yang juga mantan jaksa itu menilai tuntutan pidana mati dalam perkara tersebut sudah tepat.
“Kasus dengan barang bukti lebih dari 47 kilogram sabu merupakan kejahatan luar biasa. Langkah Kejari Padang mengajukan kasasi patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika,” ujar Benny.
Kejari Padang berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan jaksa pada persidangan tingkat pertama. (rel)


